Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jatuh Tempo Bulan Depan, MDKA Siap Lunasi Obligasi Rp1,5 Triliun

MDKA telah menyiapkan dana untuk membayar Obligasi Obligasi Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2021 dengan jumlah pokok Rp1,5 triliun.
MDKA telah menyiapkan dana untuk membayar Obligasi Obligasi Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2021 dengan jumlah pokok Rp1,5 triliun. JIBI/Bisnis-Peni Widarti
MDKA telah menyiapkan dana untuk membayar Obligasi Obligasi Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2021 dengan jumlah pokok Rp1,5 triliun. JIBI/Bisnis-Peni Widarti

Bisnis.com, JAKARTA – Emiten tambang PT Merdeka Copper Gold Tbk. (MDKA) menyatakan kesiapannya untuk membayar obligasi yang akan jatuh tempo pada 25 November 2022 senilai Rp1,5 triliun.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) MDKA menyampaikan telah menyediakan dana untuk pelunasan pokok dan bunga keempat Obligasi Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2021.

Obligasi yang akan jatuh tempo pada 25 November 2022 akan dibayarkan dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,00 persen persen per tahun.

“Dana tersebut akan dibayarkan kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) paling lambat pada tanggal 24 November 2022,” tulis Adi Adriansyah, Corporate Secretary MDKA dalam keterbukaan informasi, Senin (24/10/2022).

Sebelumnya, MDKA menjelaskan dana hasil Penawaran Umum Obligasi senilai dengan jumlah pokok Rp1,5 triliun ini, akan digunakan sekitar 27 persen oleh PT Bumi Suksesindo (BSI) untuk pembayaran sebagian pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas US$100 juta.

Pembayaran dilakukan pada setiap tanggal jatuh tempo berturut-turut pada tanggal 30 November 2021, 21 Desember 2021, 31 Januari 2022, 28 Februari 2022, dan 30 Maret 2022, masing-masing sebesar sekitar US$5,6 juta.

Sementara itu, sisanya sekitar 73 persen akan digunakan oleh perseroan dan/atau BSI dan/atau PT Batutua Tembaga Raya Tbk. (BTR) dan/atau PT Batutua Kharisma Permai (BKP) untuk modal kerja, meliputi pembayaran kepada pemasok, karyawan, konsultan-konsultan serta pembayaran beban keuangan, dalam rangka mendukung kegiatan usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper