Bisnis.com, JAKARTA – Emiten tambang PT Merdeka Copper Gold Tbk. (MDKA) menyatakan kesiapannya untuk membayar obligasi yang akan jatuh tempo pada 25 November 2022 senilai Rp1,5 triliun.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) MDKA menyampaikan telah menyediakan dana untuk pelunasan pokok dan bunga keempat Obligasi Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2021.
Obligasi yang akan jatuh tempo pada 25 November 2022 akan dibayarkan dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,00 persen persen per tahun.
“Dana tersebut akan dibayarkan kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) paling lambat pada tanggal 24 November 2022,” tulis Adi Adriansyah, Corporate Secretary MDKA dalam keterbukaan informasi, Senin (24/10/2022).
Sebelumnya, MDKA menjelaskan dana hasil Penawaran Umum Obligasi senilai dengan jumlah pokok Rp1,5 triliun ini, akan digunakan sekitar 27 persen oleh PT Bumi Suksesindo (BSI) untuk pembayaran sebagian pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas US$100 juta.
Pembayaran dilakukan pada setiap tanggal jatuh tempo berturut-turut pada tanggal 30 November 2021, 21 Desember 2021, 31 Januari 2022, 28 Februari 2022, dan 30 Maret 2022, masing-masing sebesar sekitar US$5,6 juta.
Baca Juga
Sementara itu, sisanya sekitar 73 persen akan digunakan oleh perseroan dan/atau BSI dan/atau PT Batutua Tembaga Raya Tbk. (BTR) dan/atau PT Batutua Kharisma Permai (BKP) untuk modal kerja, meliputi pembayaran kepada pemasok, karyawan, konsultan-konsultan serta pembayaran beban keuangan, dalam rangka mendukung kegiatan usaha.