Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Merdeka Copper (MDKA) hingga WMUU Masuk Daftar Saham Margin

Sejumlah saham seperti MDKA dan WMUU daftar efek yang dapat ditransaksikan dan dijaminkan dalam rangka transaksi margin periode Oktober 2022.
Pengunjung beraktivitas di depan papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (23/2/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengunjung beraktivitas di depan papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (23/2/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Deretan saham baru tercatat masuk dalam Daftar Efek yang dapat Ditransaksikan dan Dijaminkan dalam Rangka Transaksi Margin Bursa Efek Indonesia (BEI) periode perdagangan Oktober 2022.

Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari mengatakan tidak terdapat daftar efek yang dapat ditransaksikan secara short selling sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian.

“Dengan ini Bursa menetapkan Daftar Efek yang dapat ditransaksikan dan dijaminkan dalam rangka Transaksi Margin untuk periode perdagangan bulan Oktober 2022,” jelasnya dalam keterangan resmi, Selasa (4/10/2022).

Berdasarkan data terbaru BEI tersebut, ada sejumlah emiten yang masuk dalam daftar saham margin, salah satunya PT Merdeka Copper Gold Tbk. (MDKA).

Selain itu, ada emiten alat berat PT Hexindo Adiperkasa Tbk. (HEXA), PT Royalindo Investa Wijaya Tbk. (INDO), PT Sumber Global Energy Tbk. (SGER), PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk. (TUGU), serta emiten unggas PT Widodo Makmur Unggas Tbk. (WMUU).

Adapun emiten yang keluar dari daftar saham margin antaralain PT Caturkarda Depo Bangunan Tbk. (DEPO), PT Prima Alloy Steel Universal Tbk. (PRAS), PT Prodia Widyahusada Tbk. (PRDA), dan PT Nippon Indosari Corpindo Tbk. (ROTI).

Tercatat ada 199 emiten yang masuk dalam daftar saham margin yang dapat ditransaksikan secara margin oleh anggota Bursa Efek yang memiliki nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) senilai Rp250 miliar.

Sementara itu, untuk daftar efek yang dapat ditransaksikan secara margin dengan MKBD kurang dari Rp250 miliar termasuk dalam daftar indeks LQ45.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper