Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Rencana Adaro (ADRO) saat Tarif Royalti Batu Bara Naik

Kenaikan royalti batu bara diberlakukan di tengah harga batu bara yang sedang naik sehingga masih memungkinkan Adaro (ADRO) meraup marjin maksimal.
Kegiatan pertambangan batu bara di wilayah operasional PT Adaro Energy Tbk./adaro.com
Kegiatan pertambangan batu bara di wilayah operasional PT Adaro Energy Tbk./adaro.com

Bisnis.com, JAKARTA – Emiten batu bara Garibaldi Thohir, PT Adaro Energy Indonesia Tbk. (ADRO) tetap fokus menjaga kinerja dan patuh pada aturan terbaru pemerintah mengenai kenaikan royalti batu bara yang akan berlaku mulai September 2022.

Head of Corporate Communication Adaro, Febriati Nadira mengatakan bahwa sebagai perusahaan nasional, Adaro akan tetap patuh dan mentaati peraturan yang ditetapkan pemerintah.

“Kami akan terus fokus menjaga kinerja operasi perusahaan agar dapat meningkatkan efisiensi sehingga dapat menjaga kontinyuitas operasional dan terus memberikan kontribusi ke negara secara optimal sesuai ketentuan dan peraturannya,” ujarnya kepada Bisnis, dikutip Rabu (24/8/2022).

Nadira juga mengatakan bahwa Adaro akan terus mengikuti perkembangan pasar dengan tetap menjalankan kegiatan operasional sesuai rencana di tambang-tambang milik perusahaan dengan fokus mempertahankan marjin yang sehat dan kontinuitas pasokan ke pelanggan.

“Kami yakin bahwa peraturan yang ditetapkan akan senantiasa mempertimbangkan aspek kelangsungan usaha batu bara di Indonesia,” kata Nadira.

Selain itu, Adaro juga berharap pemerintah memberikan keputusan yang terbaik terkait peraturan yang ditetapkan dan mendukung iklim investasi di sektor pertambangan, agar sektor batu bara dapat terus berkontribusi bagi penerimaan negara dan kemajuan Indonesia serta menjaga ketahanan energi nasional.

Kenaikan royalti batu bara diberlakukan di tengah harga batu bara yang sedang naik sehingga masih memungkinkan perseroan untuk meraup marjin maksimal.

“Tapi harga batu bara mengikuti siklusnya dan tidak dapat diprediksi. Walaupun kami menyambut baik dengan kondisi yang kondusif ini, Adaro akan tetap fokus terhadap efisiensi dan keunggulan operasional. Lebih lanjut, kami harus memastikan bahwa bisnis ini akan dapat bertahan di tengah berbagai siklus melalui aktivitas bisnis yang stabil dan berkelanjutan,” kata Nadira.

Sebagai informasi, Presiden RI Joko Widodo mengesahkan aturan kenaikan tarif royalti batu bara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pemerintah menetapkan royalti untuk tingkat kalori kurang 4.200 Kkal/kg untuk harga batu bara acuan (HBA) kurang dari US$70 dipatok 5 persen dari harga, sedangkan untuk HBA lebih dari US$90 royalti yang ditetapkan mencapai 8 persen dari harga.

Kemudian, untuk batu bara dengan kalori lebih dari 4.200-5.200 Kkal/kg dengan HBA kurang dari US$70, pemerintah mematok royalti 7 persen dari harga. Adapun, untuk HBA atau lebih dari US$90, maka iuran yang dipatok adalah 10,5 persen dari harga.

Sementara itu, untuk tingkat kalori lebih dari 5.200 Kkal/kg dengan HBA atau kurang dari US$70 royalti yang ditetapkan adalah 9,5 persen dari harga, sedangkan untuk batu bara pada tingkat kalori tersebut dengan HBA lebih dari US$90 maka royalti yang dikenakan adalah 13,5 persen dari harga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper