Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masuk FTSE Russel, Intip Rekomendasi Saham Adaro ADRO

Saham ADRO mengalami penurunan 3,8 persen pada Senin (22/8/2022) kendati mendapat sentimen positif masuknya ke saham Indeks FTSE Russel.
Saham ADRO mengalami penurunan 3,8 persen pada Senin (22/8/2022) kendati mendapat sentimen positif masuknya ke saham Indeks FTSE Russel. /ANTARA-Puspa Perwitasari
Saham ADRO mengalami penurunan 3,8 persen pada Senin (22/8/2022) kendati mendapat sentimen positif masuknya ke saham Indeks FTSE Russel. /ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA – Saham emiten batu bara milik Garibaldi Thohir, PT Adaro Energy Indonesia Tbk. (ADRO) dikelilingi berbagai sentimen positif, namun sahamnya malah bergerak di zona merah.

Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (22/8/2022), harga saham ADRO mengalami penurunan sampai 3,8 persen atau 100 poin ke Rp3.150.

Saham emiten dengan kapitalisasi pasar sebesar Rp100,76 triliun itu sudah mencatatkan kenaikan 40 persen sepanjang 2022 berjalan (ytd), dan naik 148,03 persen dibandingkan dengan setahun lalu.

Padahal, ADRO baru saja masuk ke dalam anggota konstituen indeks global Financial Times Stock Exchange (FTSE) Russel dalam kategori saham berkapitalisasi jumbo.

Selain itu, harga batu bara, yang masih menjadi komoditas utama dalam bisnis Adaro juga mengalami kenaikan tajam menembus US$400.

Head of Research Samuel Sekuritas Indonesia Suria Dharma mengatakan bahwa masuknya saham ke indeks FTSE akan membawa pengaruh positif.

“Karena investor institusi atau ETF yang memakai acuan FTSE akan ikut masuk ke saham ADRO,” kata Suria kepada Bisnis, Senin (22/8/2022).

Sementara itu, terkait dengan kenaikan harga batu bara juga memberikan keuntungan. Namun, masih harus mempertimbangkan kemungkinan perang Rusia-Ukraina ketika sudah selesai, karena akan kembali menekan harga batu bara.

Di sisi lain, yang menjadi pemberat saham emiten batu bara adalah pengumuman terbaru dari Pemerintah yang akan meningkatkan royalti progresif untuk batu bara, yang diperkirakan efektif berlaku pada 15 September 2022.

Presiden RI Joko Widodo mengesahkan aturan tersebut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Minera.

Tarif royalti progresif tersebut akan disesuaikan dengan harga batu bara acuan (HBA) terkini. Apabila harganya di atas US$90 per ton, akan ditetapkan tarif royalti sebesar 13,5 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper