Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

2,89 Miliar Saham Publik Tertahan, Kapan BEI Buka Suspensi GIAA?

Chairul Tanjung tercatat tidak memiliki saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) sama sekali secara pribadi berdasarkan data BEI.
Pesawat milik maskapai penerbangan Garuda Indonesia terparkir di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (21/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pesawat milik maskapai penerbangan Garuda Indonesia terparkir di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (21/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat ada 2,89 miliar saham publik yang tengah tertahan di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) akibat suspensi.

Jumlah itu setara dengan 11,19 persen dari total saham yang beredar. Saham maskapai penerbangan BUMN itu tercatat telah disuspensi sejak 18 Juni 2021. Adapun pada 18 Juni 2023 mendatang, saham GIAA akan mencapai batas maksimal suspensi yaitu 24 bulan.

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna Setia menyampaikan Bursa sedang melakukan penelaahan terhadap keterbukaan informasi Garuda Indonesia termasuk salinan perjanjian perdamaian final yang akan disampaikan oleh emiten bersandi saham GIAA tersebut.

"Terkait pembukaan suspensi saham GIAA, maka Bursa akan melakukan pembukaan suspensi saham GIAA apabila penyebab dilakukannya suspensi telah dipenuhi seluruhnya oleh perseroan yaitu penjelasan terhadap restrukturisasi utang perseroan, termasuk sukuk," papar Nyoman, dikutip Senin (11/7/2022).

Selain itu, Bursa Efek Indonesia mempertimbangkan Garuda Indonesia untuk melaksanakan Public Expose Insidentil.

Sebelumnya, pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00011/BEI.PP2/06-2021 pada 18 Juni 2021 menegaskan Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa dapat menghapus saham Perusahaan Tercatat apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat.

Peristiwa negatif tersebut baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Pandu Gumilar
Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper