Bisnis.com, JAKARTA – Crazy Rich asal Surabaya Budi Said memenangkan gugatan kepada PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam senilai 1,1 ton emas di Mahkamah Agung (MA).
Perusahaan tambang plat merah itu digugat terkait 1,1 ton emas oleh Budi. Perkara ini bermula saat Budi Said menggugat ANTM Rp817,4 miliar atau setara dengan 1,1 ton emas ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Budi Said awalnya mengaku telah membeli 7 ton emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya I Antam setelah ditawarkan diskon harga oleh beberapa oknum pekerja di gerai itu. Namun, Budi hanya menerima 5,9 ton emas, sedangkan sisanya atau sebesar 1,1 ton tidak diterima.
Budi Said diketahui merupakan konglomerat asal Surabaya dengan bisnis utama di bidang properti, meliputi perumahan, apartemen, hingga pusat perbelanjaan. Dilansir dari berbagai sumber, Budi Said juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Group.
Dikutip dari situs resmi perusahaan, Tridjaya Kartika Group adalah pengembang properti berpengalaman di kota Surabaya yang menawarkan banyak kemudahan untuk memiliki hunian impian. Perusahaan tersebut memiliki kantor di Puncak Menara Marina Lantai 2, Margorejo Indah, Kota Surabaya.
Pada laman resmi tersebut juga terdapat beberapa portofolio properti yang dikembangkan perusahaan. Beberapa proyek residensial yang tercantum pada laman tersebut diantaranya adalah Kertajaya Indah Regency di Sukolilo, Taman Indah Regency di Geluran Sidoarjo, dan Florencia Regency di Gebang Sidoarjo.
Baca Juga
Selain itu, Budi Said juga memiliki sebuah pusat perbelanjaan bernama Plasa Marina. Dalam profil properti tersebut, Plasa Marina merupakan pusat perbelanjaan kawasan Surabaya Selatan yang menyediakan berbagai kebutuhan, mulai dari alat elektronik, pakaian, restoran, hingga salon kecantikan.
Properti lain yang dimiliki Budi Said adalah kompleks apartemen bernama Puncak Marina Apartments yang berada di Jalan Margorejo Indah, Surabaya.