Bisnis.com, JAKARTA - PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk. (DPNS) akan membagikan dividen kepada para pemegang saham dari laba bersih perseroan pada 2021.
Terkait pembagikan dividen, manajemen DPNS menyebutkan dalam rangka melaksanakan Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk yang telah diselenggarakan pada tanggal 17 Juni 2022, DPNS akan melakukan pembayaran dividen tunai sebesar Rp4,96 miliar dari laba bersih atau sebesar Rp 15 per saham.
"Dividen akan dibagikan kepada 331.129.952 saham DPNS," papar manajemen.
Berikut jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai tahun buku 2021.
1. Cum Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi : 27 Juni 2022
2. Ex Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi : 28 Juni 2022
Baca Juga
3. Cum Dividen Tunai di Pasar Tunai : 29 Juni 2022
4. Ex Dividen Tunai di Pasar Tunai : 30 Juni 2022
5. Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen Tunai (Recording Date) : 29 Juni 2022
6. Pembayaran Dividen Tunai : 20 Juli 2022
Pembayaran dividen akan dilakukan mulai tanggal 20 Juli 2022 kepada para pemegang saham DPNS yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 29 Juni 2022 dan atau pemegang saham pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham pada tanggal 29 Juni 2022.
Pada perdagangan Rabu (22/6/2022) pukul 09.38 WIB, saham DPNS naik 0,51 persen atau 2 poin menjadi Rp394. Dalam 3 bulan terakhir saham DPNS naik 5,91 persen.