Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah baru saja mengeluarkan revisi aturan terkait BUMN. Salah satu klausul tambahannya, pemerintah membuka ruang bagi direksi dan komisaris tidak perlu bertanggung jawab jika BUMN mengalami kerugian.
Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2022 pada 8 Juni 2022 dan telah diundangkan pada waktu yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Aturan ini juga memberikan ruang bagi Direksi dan Komisaris yang terbukti tidak melakukan kelalaian sehingga menimbulkan kerugian bagi BUMN. Direksi maupun komisaris tersebut tidak perlu bertanggung jawab penuh atas kerugian BUMN tersebut.
Hal ini termaktub pada penambahan pasal 27 ayat 2a dan pasal 59 ayat 2a yang bunyinya kurang lebih sama tetapi berbeda hanya dalam objek yang dibicarakan.
Dimana pada pasal 27 ayat 2a mengatur mengenai Direksi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian BUMN, sedangkan pasal 59 soal Komisaris dan Dewan Pengawas.
Kedua pasal tersebut menjelaskan kondisi ketika direksi atau komisaris tidak bisa dimintai pertanggungjawaban ketika dapat membuktikan sejumlah hal.
Baca Juga
Kondisi pertama, kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaian direksi atau komisaris tersebut.
Kedua, telah melakukan Pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUMN.
Ketiga, tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan Pengurusan yang mengakibatkan kerugian.
Keempat, telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.