Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Direksi dan Komisaris Bisa Tidak Tanggung Jawab Jika BUMN Rugi? Ini Detilnya!

pemerintah membuka ruang bagi direksi dan komisaris tidak perlu bertanggung jawab jika BUMN mengalami kerugian.
Menteri BUMN Erick Thohir menyebut sejumlah BUMN akan kecipratan investasi dari Uni Arab Emirate (UAE) senilai US$18 miliar./ Istimewa.
Menteri BUMN Erick Thohir menyebut sejumlah BUMN akan kecipratan investasi dari Uni Arab Emirate (UAE) senilai US$18 miliar./ Istimewa.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah baru saja mengeluarkan revisi aturan terkait BUMN. Salah satu klausul tambahannya, pemerintah membuka ruang bagi direksi dan komisaris tidak perlu bertanggung jawab jika BUMN mengalami kerugian.

Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2022 pada 8 Juni 2022 dan telah diundangkan pada waktu yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Aturan ini juga memberikan ruang bagi Direksi dan Komisaris yang terbukti tidak melakukan kelalaian sehingga menimbulkan kerugian bagi BUMN. Direksi maupun komisaris tersebut tidak perlu bertanggung jawab penuh atas kerugian BUMN tersebut.

Hal ini termaktub pada penambahan pasal 27 ayat 2a dan pasal 59 ayat 2a yang bunyinya kurang lebih sama tetapi berbeda hanya dalam objek yang dibicarakan.

Dimana pada pasal 27 ayat 2a mengatur mengenai Direksi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian BUMN, sedangkan pasal 59 soal Komisaris dan Dewan Pengawas.

Kedua pasal tersebut menjelaskan kondisi ketika direksi atau komisaris tidak bisa dimintai pertanggungjawaban ketika dapat membuktikan sejumlah hal.

Kondisi pertama, kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaian direksi atau komisaris tersebut.

Kedua, telah melakukan Pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUMN.

Ketiga, tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan Pengurusan yang mengakibatkan kerugian.

Keempat, telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper