Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Baru! Menteri BUMN Bisa Gugat Direksi atau Komisaris yang Bikin Rugi

Pemerintah menerbitkan aturan baru yang menegaskan Menteri BUMN dapat menggugat direksi atau komisaris BUMN ketika membuat kesalahan atau kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi BUMN.
Menteri BUMN Erick Thohir (kanan) dan Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) memberikan keterangan seusai pertemuan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/1/2022).. Bisnis/Arief Hermawan P
Menteri BUMN Erick Thohir (kanan) dan Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) memberikan keterangan seusai pertemuan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/1/2022).. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan aturan baru yang menegaskan Menteri BUMN dapat menggugat direksi atau komisaris BUMN ketika membuat kesalahan atau kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi BUMN.

Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2022 pada 8 Juni 2022 dan telah diundangkan pada waktu yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Dalam beleid tersebut, Presiden mempertegas peran Menteri BUMN sebagai perwakilan pemerintah dalam pengelolaan BUMN. Sejumlah pasal terkait pun mengganti diksi pemilik modal menjadi Menteri.

Pergantian diksi ini terjadi di antaranya pada pasal-pasal terkait, peran pemilik modal seperti pasal 27 mengganti diksi pemilik modal menjadi, "Atas nama Perum, Menteri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum."

Hal ini mempertegas peran Menteri yang dapat menggugat Direksi jika terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian yang membuat kerugian pada BUMN.

Pergantian diksi juga terjadi pada pasal 59 dimana Menteri dapat menggugat ke pengadilan jika anggota Dewan Pengawas atau Komisaris terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian yang menimbulkan kerugian.

Di sisi lain, bagi BUMN berbentuk Perseroan, wewenang pengajuan gugatan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.

Aturan ini juga memberikan ruang bagi Direksi dan Komisaris yang terbukti tidak melakukan kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi BUMN sehingga tidak perlu bertanggung jawab penuh.

Hal ini termaktub pada penambahan pasal 27 ayat 2a dan pasal 59 ayat 2a yang bunyinya kurang lebih sama tetapi berbeda hanya dalam objek yang dibicarakan.

Dimana pada pasal 27 ayat 2a mengatur mengenai Direksi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian BUMN, sedangkan pasal 59 soal Komisaris dan Dewan Pengawas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper