Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Prodia (PRDA) Bagi Dividen 60 Persen dari Laba Bersih 2021

Total dividen yang akan dibagian Prodia (PRDA) sebesar Rp621,62 miliar.
Annisa Kurniasari Saumi
Annisa Kurniasari Saumi - Bisnis.com 07 April 2022  |  12:35 WIB
Prodia (PRDA) Bagi Dividen 60 Persen dari Laba Bersih 2021
Petugas mengambil sampel di laboratorium Prodia - Dok. Prodia

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten laboratorium klinis PT Prodia Widyahusada Tbk. (PRDA) melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) hari ini, Kamis (7/4/2022). RUPST Prodia memutuskan untuk membagikan dividen dari laba bersih 2021.

Direktur Utama Prodia Dewi Muliaty mengatakan, Prodia akan memberikan dividen sebanyak 60 persen dari laba bersih 2021 sebesar Rp621,62 miliar.

"Dividen yang diberikan melalui RUPS itu 60 persen dari laba bersih," kata Dewi, Kamis (7/4/2022).

Sebagaimana diketahui, emiten berkode saham PRDA ini pada tahun 2021 mencetak peningkatan pendapatan bersih 41,6 persen menjadi Rp2,65 triliun, dibandingkan dengan tahun sebelumnya Rp1,87 triliun.

Pendapatan dari masing-masing segmen pelanggan juga turut mengalami peningkatan dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan Perseroan.

Segmen pelanggan individu dan rujukan dokter menyumbang masing-masing sekitar 33,8 persen dan 31,4 persen kepada pendapatan perseroan.

Sedangkan, kontribusi segmen referensi pihak ketiga dan klien korporasi sekitar 21,2 persen dan 13,6 persen terhadap pendapatan perseroan.

Selain itu, Dewi juga mengatakan RUPST Prodia tahun ini tidak mengubah susunan komisaris dan direksi perseroan. Sehingga susunan komisaris dan direksi PRDA sama dengan tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

dividen prodia prda
Editor : Aprianto Cahyo Nugroho

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top