Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPN Jadi 11 Persen per April, Broker Naikkan Biaya Transaksi?

Sejumlah broker saham memilih tidak membebankan kenaikan PPN kepada nasabah karena dampaknya tidak terlalu signifikan.
Karyawan mengamati pergerakan harga saham di Profindo Sekuritas, Jakarta, Senin (14/2/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan mengamati pergerakan harga saham di Profindo Sekuritas, Jakarta, Senin (14/2/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan memberlakukan peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen atau naik 1 persen yang mulai berlaku pada 1 April 2022.

Vice President Head of Strategic Planning BNI Sekuritas Dedi Arianto mengatakan, kenaikan PPN sebesar 1 persen merupakan nilai yang sangat kecil dari fee transaksi BNI Sekuritas.

"Peningkatan PPN 1 persen, itu kecil sekali, makanya kami tidak meningkatkan fee transaksi. Kami hitung, masih bisa kami serap kenaikan tersebut," ujar Dedi kepada Bisnis, di Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Menurutnya, pihaknya telah membuat simulasi dampak finansial kenaikan PPN menjadi 11 persen terhadap pendapatan BNI Sekuritas. Dampak kenaikan PPN tersebut menurutnya kurang dari 2 persen dibandingkan pendapatan BNI Sekuritas sebesar Rp440 miliar di 2021.

"Tahun lalu kami pendapatannya Rp440 miliar. Itu [kenaikan PPN] dampaknya kurang dari 2 persen dari pendapatan kami," ucapnya.

Senada dengan BNI Sekuritas, Indo Premier Sekuritas juga menyampaikan tidak akan membebankan kenaikan PPN ke investor.

Head of Marketing dan Retail Indo Premier Sekuritas Paramita Sari menuturkan, Indo Premier tidak ingin membebankan kenaikan PPN kepada para nasabah. Indo Premier menanggung selisih kenaikan 1 persen dari kenaikan 10 persen menjadi 11 persen tersebut.

"Tenang, kami akan menanggung selisih kenaikan tersebut dan tidak membebankan kepada nasabah. Selain itu, Indo Premier juga tidak akan menaikkan fee transaksi saham," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (30/3/2022).

Dia menyebut, fee transaksi saham di Indo Premier yakni fee beli sebesar 0,19 persen per transaksi dan fee jual sebesar 0,29 persen per transaksi.

"Dengan keputusan ini investor IPOT tetap bisa tenang dalam trading dan investasinya. Kenaikan tarif PPN transaksi saham tidak akan menjadi sentimen negatif dan dengan kebijakan Indo Premier ini pula kami optimis minat investasi para investor saham pemula dan retail tidak akan pupus,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper