Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPN Jadi 11 Persen per April, Indo Premier Sekuritas Tak Naikkan Tarif Transaksi

Indo Premier Sekuritas akan menanggung kenaikan biaya akibat naiknya PPn jadi 11 persen, sehingga nasabah tidak akan terbebani.
Karyawan melintas di dekat layar yang menampilkan logo Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (26/1/2022). Bisnis/Suselo Jati
Karyawan melintas di dekat layar yang menampilkan logo Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (26/1/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA – PT Indo Premier Sekuritas memutuskan akan menanggung tambahan dari tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menjadi 11 persen oleh pemerintah. 

Dengan kata lain, nasabah dari IndoPremier tidak akan terbebani oleh kenaikan PPN sehingga tidak akan ada perubahan tarif di setiap transaksinya. 

Head of Marketing & Retail Indo Premier Sekuritas Paramita Sari dalam siaran resmi menyampaikan bahwa Indo Premier akan menanggung selisih kenaikan 1 persen dari kenaikan 10 persen menjadi 11 persen PPN. 

"Tenang, kami akan menanggung selisih kenaikan tersebut dan tidak membebankan kepada nasabah. Selain itu, Indo Premier juga tidak akan menaikkan fee transaksi saham," jelas Paramita dalam keterangan resmi dikutip, Kamis (31/3/2022). 

Paramita memaparkan, fee transaksi saham di Indo Premier yaitu fee beli sebesar 0,19 persen per transaksi dan fee jual sebesar 0,29 persen per transaksi. Fee tersebut termasuk di dalamnya fasilitas edukasi gratis dari perusahaan. 

Oleh sebab itu, dia mengungkapkan bahwa kenaikan tarif PPN transaksi saham tidak akan menjadi sentimen negatif. 

Selain itu, Paramita percaya dengan kebijakan Indo Premier terkait dengan fee transaksi tersebut minat investasi investor tidak akan surut. 

Terkait dengan kebijakan pemerintah menaikkan tarif PPN yang tertuang dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), termasuk untuk transaksi saham menjadi 11 persen, Indo Premier mengaku mendukung keputusan pemerintah tersebut. 

"Indo Premier Sekuritas mendukung pemerintah dalam upaya menjaga pemulihan ekonomi dalam negeri melalui kebijakan PPN ini," ungkap Paramita. 

Seperti diketahui, pada Pasal 7 ayat (1) UU HPP mengatur tarif PPN sebesar 11 persen dan akan berlaku mulai 1 April 2022 mendatang. 

Keputusan Indo Premier tidak menaikkan fee transaksi saham sendiri, dijelaskan Paramita juga turut dilakukan oleh beberapa anggota bursa (AB) atau perusahaan sekuritas lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper