Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

29 Emiten Kena Suspensi BEI Akibat Belum Bayar Iuran Tahunan, Cek Lengkapnya!

BEI menyebutkan hingga 15 Februari 2022, terdapat 29 perusahaan tercatat yang belum membayar biaya pencatatan tahunan (ALF) 2022 secara penuh.
Bursa Efek Indnesia (IDX)./ Dimas Ardian -Bloomberg
Bursa Efek Indnesia (IDX)./ Dimas Ardian -Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan saham di pasar Reguler dan Tunai untuk 29 emiten. Penghentian tersebut karena emiten-emiten ini belum membayar biaya pencatatan tahunan (ALF) 2022.

Dalam surat yang diterbitkan otoritas Bursa Efek Indonesia pada Rabu (16/2/2022), terdapat 29 emiten yang belum membayar ALF dan mendapatkan hukuman berupa penghentian sementara.

"Berdasarkan catatan Bursa, hingga tanggal 15 Februari 2022 yang merupakan batas akhir pembayaran pokok dan denda ALF 2022 terdapat 29 Perusahaan Tercatat yang belum melakukan pembayaran secara penuh," ungkap surat tersebut.

Sesuai Ketentuan VIII.4.2. Peraturan Bursa Efek Indonesia (Bursa) Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, mengatur Biaya Pencatatan Saham Tahunan wajib dibayar di muka oleh Perusahaan Tercatat untuk masa 12 bulan terhitung sejak Januari hingga Desember dan diterima oleh Bursa (good fund) di rekening bank Bursa paling lambat pada Hari Bursa terakhir pada Januari.

Selain itu, Ketentuan VII.5.2. Peraturan Bursa Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi juga menyebut kewajiban serupa. 

Perusahaan tercatat yang melanggar akan dikenakan sanksi denda oleh Bursa, maka denda tersebut wajib disetor ke rekening Bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi tersebut dijatuhkan oleh Bursa.

"Apabila perusahaan tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut, Bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham perusahaan tercatat di pasar reguler sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda tersebut," urainya.

Adapun, 29 emiten yang terkena sanksi penghentian sementara perdagangan akibat belum membayar denda dan atau biaya pencatatan saham, yaitu:

1) PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)
2) PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
3) PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
4) PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)
5) PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
6) PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
7) PT Bentoel Internasional Investama Tbk (RMBA)
8) PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA)
9) PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU)
10) PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)
11) PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)
12) PT Steady Safe Tbk (SAFE)
13) PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
14) PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
15) PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM)
16) PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)
17) PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)
18) PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI)
19) PT Cowell Development Tbk (COWL)
20) PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)
21) PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO)
22) PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME)
23) PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)
24) PT Grand Kartech Tbk (KRAH)
25) PT Hanson International Tbk (MYRX)
26) PT Nipress Tbk (NIPS)
27) PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)
28) PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)
29) PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper