Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cari Pengendali Baru, HK Metals (HKMU) Tunggu Jadwal OJK

PT HK Metals Utama Tbk. (HKMU) tengah menunggu jadwal OJK untuk menentukan pengendali baru.
Jajaran direksi MPRO dan HKMU bersama-sama membuka perdagangan Bursa Efek Indonesia, Selasa (9/10/2018) sekaligus menandakan pencatatan perdana saham kedua perseroan sebagai emiten ke-41 dan ke-42. Bisnis/Emanuel B. Caesario
Jajaran direksi MPRO dan HKMU bersama-sama membuka perdagangan Bursa Efek Indonesia, Selasa (9/10/2018) sekaligus menandakan pencatatan perdana saham kedua perseroan sebagai emiten ke-41 dan ke-42. Bisnis/Emanuel B. Caesario

Bisnis.com, JAKARTA – PT HK Metals Utama Tbk. (HKMU) tengah menunggu jadwal OJK untuk menentukan pengendali baru.

Manajemen HK Metals Utama menyatakan perseroan tengah berupaya mencari pengendali baru. Sebab, seperti diketahui kini perseroan tidak lagi memiliki pemegang saham pengendali karena 100 persen dimiliki publik.

“Saat ini perseroan sedang menunggu konfirmasi jadwal dari OJK untuk melakukan audiensi dalam rangka menentukan pihak pengendali perseroan yang baru,” tulis manajemen pada Rabu (16/2/2022).

Sebagai informasi, pada Pasal 87 POJK Nomor 3/POJK.04/2021 menyebutkan bahwa dalam kondisi tertentu OJK berwenang untuk menetapkan pihak tertentu sebagai pengendali. Maka bila perusahaan terbuka tidak memiliki pengendali dan masuk dalam kondisi tertentu sebagaimana pasal 87, maka emiten dapat meminta OJK untuk menetapkan pengendalinya.

Di sisi lain, rencana aksi perseroan untuk melakukan rights issue  menjadi tertunda. Manajemen HKMU menyatakan perseroan tengah fokus mendapatkan pengendali terlebih dahulu. Sementara aksi tersebut masih dalam proses persiapan.

“Perseroan sedang dalam proses mendapatkan pengendali baru, apabila sudah dapat dipublikasikan nama pengendali barunya, kemungkinan dapat mempengaruhi harga saham seiring optimisme yang muncul,” sebut manajemen.

Sebelumnya, Direktur HK Metals Jodi Pujiyono mengatakan aksi korporasi itu masih dalam pengerjaan.  “Saat ini masih dalam persiapan, dan timeline masih sesuai dengan pengesahan RUPSLB pada tahun lalu,” katanya Senin (14/2/2022).

Meski demikian ketika ditanya perihal rights issue akan menentukan pemegang saham pengendali baru, Jodi enggan menjelaskan detil. Pasalnya proses aksi korporasi tengah berlangsung sehingga belum bisa menginformasikan. Namun dia memastika kedua hal itu memiliki perbedaan.

“[Rights issue dan pemegang saham pengendali] adalah 2 hal yang berbeda. Untuk arahan OJK adalah menentukan pemegang saham pengendali baru, dan investor strategis adalah pihak yang akan menyerap penawaran penerbitan saham baru via rights issue,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Pandu Gumilar
Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper