Bisnis.com, JAKARTA - Buyback saham atau pembelian kembali menjadi istilah yang tidak asing di pasar modal.
Buyback adalah aksi korporasi yang dilakukan emiten di pasar modal untuk membeli kembali saham-saham yang telah beredar di publik. Buyback biasanya dilakukan agar jumlah kepemilikan saham di publik dalam satu perusahaan akan semakin berkurang, sehingga likuiditasnya terjaga.
Selain untuk menjaga likuiditas, emiten-emiten pasar modal melakukan buyback untuk mengembangkan rasio keuangan, mempersiapkan cadangan modal, dan sebagai antisipasi penurunan harga saham.
Dikutip Bisnis dari berbagai sumber, Senin (7/1/2022), hasil buyback saham dapat dijadikan saham treasury, yang dapat disimpan dan dijual kembali ketika harga saham sedang mengalami tren kenaikan.
Sebelumnya, Head of Research Samuel Sekuritas Indonesia Suria Dharma mengatakan, buyback bisa menjadi salah satu strategi emiten ketika harga sahamnya dinilai terlalu murah. Akan tetapi, buyback tidak akan serta merta mendongkrak kinerja saham suatu emiten.
Dia menilai, emiten yang melakukan buyback sudah tentu merupakan emiten dengan kas yang tebal. Pasalnya, salah satu syarat utama aksi ini adalah memiliki kas yang mencukupi.
Baca Juga
Salah satu emiten yang akan melakukan buyback dalam waktu dekat adalah emiten barang konsumen PT Kino Indonesia Tbk. (KINO). KINO akan melakukan buyback saham perseroan hingga Rp100 miliar atau maksimum 20 juta saham.
Biaya yang digunakan untuk buyback akan diambil perseroan dari kas internal.
Adapun, buyback saham ini akan dilakukan emiten dengan kode saham KINO mulai 3 Februari 2022 hingga 2 Mei 2022. Perseroan pun membatasi harga saham untuk buyback senilai maksimum Rp5.000 per saham.
Selain itu, ada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) berencana melakukan buyback saham perseroan dengan nominal saham yang cukup fantastis mencapai Rp3 triliun.
Perseroan menjadwalkan RUPST akan digelar pada 1 Maret 2022 untuk memperoleh persetujuan dari pemegang saham terkait rencana tersebut.
Adapun, saham hasil buyback akan digunakan untuk program kepemilikan saham pekerja atau direksi dan dewan komisaris perseroan.