Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan perseroan yang ingin delisting harus membeli kembali saham investor ritel sekalipun itu PT Sugih Energy Tbk (SUGI).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menegaskan emiten wajib melakukan pembelian kembali atas saham milik publik. Hal itu pun tertuang POJK No. 3 /POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
“Perusahaan Tercatat yang didelisting oleh Bursa diwajibkan untuk melakukan pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik sehingga jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 Pihak dan menjadi Perusahaan Tertutup,” tegasnya dikutip Kamis (20/1/2022).
Nyoman menambahkan dihapuskan pencatatan sahamnya dari Bursa, maka harga pembelian kembali saham atau buyback mengacu pada pasal 78 POJK Nomor 3/POJK.04/2021. Adapun penetapan harga pembelian kembali terbagi menjadi dua kategori.
Pertama, harga rata-rata perdagangan saham Perusahaan Terbuka di Bursa Efek dalam jangka waktu 30) hari terakhir yang dihitung mundur dari hari perdagangan terakhir atau hari dihentikan sementara perdagangannya. Kedua, nilai buku per saham berdasarkan laporan keuangan terakhir digunakan yang lebih tinggi.
Adapun saat ini kepemilikan saham publik pada SUGI sebanyak 16,43 miliar atau 66,23 persen. Dengan nilai saham saat ini Rp50, maka modal yang diperlukan untuk membeli saham publik maksimal mencapai Rp821,71 miliar.
Baca Juga
Namun menilik dari laporan terakhir perseroan, SUGI sudah tidak memiliki kantor tetap lagi. Sebab kantor sebelumnya telah disegel karena belum membayar sewa.
SUGI juga tidak memiliki karyawan sejak awal 2019 karena tidak memiliki gaji untuk membayar gaji. Segala honor dan gaji direksi juga tidak pernah dibayarkan per Oktober 2019. Dengan begitu segala program kerja tidak bisa dilaksanakan.
Hal itu kian diperumit dengan mundurnya jajaran direksi perseroan. Dengan begitu SUGI kini hanya menjadi cangkang berbadan hukum tanpa operasi maupun manajemen.