Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi Singapura menyetujui skema restrukturisasi yang diajukan PT Pan Brothers Tbk. (PBRX).
Dalam sidang skema yang dilakukan Senin (17/1/2022), Hakim Philip Jeyaretnam memutuskan menyetujui skema restrukturisasi emiten berkode saham PBRX ini.
Sekretaris Perusahaan Pan Brothers Iswar Deni mengatakan, setelah skema restrukturisasi ini disetujui, langkah selanjutnya adalah penandatanganan perjanjian restrukturisasi dengan pihak yang terkait.
Menurutnya, beberapa kreditur telah menandatangani perjanjian restrukturisasi tanpa menunggu hasil sanction Pengadilan Tinggi Singapura ini.
"Beberapa masih ditinjau tim legal masing-masing," kata Iswar kepada Bisnis, Selasa (18/1/2022).
Menurutnya, Pan Brothers menargetkan penandatanganan restrukturisasi ini bisa selesai pada Maret 2022.
Baca Juga
Adapun selain menyetujui skema restrukturisasi, Pengadilan Tinggi Singapura juga mengakui dan menunjuk Geoffrey David Simms, untuk bertindak sebagai perwakilan asing resmi dari pemohon untuk mencari pengakuan atas proses Singapura ini di luar negeri. Termasuk di Amerika Serikat, sesuai dengan Chapter 15 title 11 dari United States Codes.
Selain itu, Pengadilan Tinggi Singapura juga memberikan kebebasan untuk pemohon dan kreditur skema, untuk mengajukan pengaturan lain yang mungkin diperlukan.