Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi berupa peringatan tertulis III dan denda senilai Rp150 juta kepada 46 emiten yang belum melaporkan kinerja keuangan kuartal III/2024 sampai batas akhir pelaporan.
Sejumlah perusahaan yang menjadi sasaran sanksi ini antara lain PT Cottonindo Ariesta Tbk. (KPAS), PT Pan Brothers Tbk. (PBRX) hingga PT Nusantara Inti Corpora Tbk. (UNIT)
Dalam pengumuman tertanggal 14 Januari 2025, Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI Teuku Fahmi Ariandar menyebutkan bahwa batas waktu penyampaian laporan keuangan kuartal III/2024 yang tidak diaudit jatuh pada 30 Desember 2024.
Ketentuan tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, salah satunya adalah Surat Edaran PT Bursa Efek Indonesia Nomor SE-00006/BEI/10-2019 tertanggal 28 Oktober 2019 perihal Tata Cara Penyampaian Laporan Secara Elektronik oleh Perusahaan Tercatat.
Lebih lanjut, Ketentuan III.1.1.5.2. Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi yang mengatur Laporan Keuangan Interim yang diaudit atau ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik wajib disampaikan paling lambat 1 bulan setelah tanggal Laporan Keuangan Interim dimaksud.
“Serta berdasarkan surat pengumuman Bursa No.Peng-S-00001/BEI.PLP/01-2025 perihal Sanksi atas Penyampaian Laporan Keuangan Interim per September 2024, Bursa telah mengenakan sanksi Peringatan Tertulis III dan Denda Rp150 Juta kepada 46 Perusahaan Tercatat, yang belum menyampaikan Laporan Keuangan,” tulis BEI.
Baca Juga
Berdasarkan pemantauan Bursa hingga batas waktu penyampaian Laporan Keuangan dimaksud setelah pengenaan Sanksi Kedua di atas, sebanyak 1.053 perusahaan tercatat wajib menyampaikan laporan keuangan yang berakhir per 30 September 2024. Kemudian 7 perusahaan memiliki tahun buku berbeda dan 161 efek dan perusahaan tercatat tidak wajib menyampaikan laporan keuangan audit yang berakhir per 30 September 2024.
Dari perusahaan-perusahaan tersebut, 838 emiten telah menyampaikan laporan keuangan yang berakhir 30 September 2024 secara tepat waktu. Sementara 46 emiten yang wajib melaporkan tepat waktu belum menyampaikan laporan keuangan per 30 Juni 2024.
“Bursa akan memberikan Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta kepada 46 Perusahaan Tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan auditan yang berakhir per 30 September 2024 sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan,” tegas BEI.
Berikut Daftar 46 Emiten yang Terkena Sanksi Peringatan Tertulis III dan Denda Rp150 Juta:
1. ARMY PT Armidian Karyatama Tbk
2. BOSS PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk
3. CBMF PT Cahaya Bintang Medan Tbk
4. COWL PT Cowell Development Tbk
5. CPRI PT Capri Nusa Satu Properti Tbk
6. DEAL PT Dewata Freightinternational Tbk
7. DUCK PT Jaya Bersama Indo Tbk
8. ETWA PT Eterindo Wahanatama Tbk
9. FORZ PT Forza Land Indonesia Tbk
10. GAMA PT Aksara Global Development Tbk
11. GOLL PT Golden Plantation Tbk
12. HKMU PT HK Metals Utama Tbk
13. HOME PT Hotel Mandarine Regency Tbk
14. HOTL PT Saraswati Griya Lestari Tbk
15. JSKY PT Sky Energy Indonesia Tbk
16. KAYU PT Darmi Bersaudara Tbk
17. KBRI PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk
18. KPAL PT Steadfast Marine Tbk
19. KPAS PT Cottonindo Ariesta Tbk
20. KRAH PT Grand Kartech Tbk
21. LCGP PT Eureka Prima Jakarta Tbk
22. LMAS PT Limas Indonesia Makmur Tbk
23. MABA PT Marga Abhinaya Abadi Tbk
24. MAGP PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk
25. MAMI PT Mas Murni Indonesia Tbk
26. MKNT PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk
27. MTRA PT Mitra Pemuda Tbk
28. MYRX PT Hanson International Tbk
29. NIPS PT Nipress Tbk
30. NUSA PT Sinergi Megah Internusa Tbk
31. PBRX PT Pan Brothers Tbk
32. PLAS PT Polaris Investama Tbk
33. POOL PT Pool Advista Indonesia Tbk
34. PRAS PT Prima Alloy Steel Universal Tbk
35. PURE PT Trinitan Metals and Minerals Tbk
36. RIMO PT Rimo International Lestari Tbk
37. SBAT PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk
38. SIMA PT Siwani Makmur Tbk
39. SKYB PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
40. SUGI PT Sugih Energy Tbk
41. TDPM PT Tianrong Chemicals Industry Tbk
42. TECH PT Indosterling Technomedia Tbk
43. TOYS PT Sunindo Adipersada Tbk
44. TRAM PT Trada Alam Minera Tbk
45. TRIL PT Triwira Insanlestari Tbk
46. UNIT PT Nusantara Inti Corpora Tbk
___________
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.