Bisnis.com, JAKARTA - Emiten produsen garmen PT Pan Brothers Tbk. (PBRX) menyampaikan Pengadilan Tinggi Singapura telah menyetujui skema restrukturisasi yang diajukan perseroan.
Direktur Pan Brothers Fitri Ratnasari Hartono mengatakan, sidang skema dilakukan pada 17 Januari 2022 pukul 14.30 waktu Singapura di hadapan hakim Philip Jayaretnam. Sidang tersebut menghasilkan tiga keputusan.
"Pertama, skema pengaturan yang ditetapkan dalam jadwal 1 skema pengaturan telah disetujui sesuai pasal 7(1) Undang-Undang Kepailitan, Restrukturisasi, dan Pembubaran 2018," ujar Fitri dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (18/1/2022).
Kedua, Pengadilan Tinggi Singapura mengakui dan menunjuk Geoffrey David Simms untuk bertindak sebagai perwakilan asing resmi dari pemohon untuk mencari pengakuan atas proses Singapura ini di luar negeri. Termasuk di Amerika Serikat, sesuai dengan Chapter 15 title 11 dari United States Codes.
Ketiga, Pengadilan Tinggi Singapura memberikan kebebasan untuk pemohon dan kreditur skema untuk mengajukan pengaturan lain yang mungkin diperlukan.
Sebagai informasi, dalam term sheet restrukturisasinya, Pan Brothers meminta perpanjangan jatuh tempo dua tahun untuk kredit bilateral aktif dan sindikasi. Perseroan juga meminta perpanjangan jatuh tempo tiga tahun untuk kredit bilateral pasif.
Baca Juga
Dalam pemungutan suara atau voting pada 7 Desember 2021 lalu, mayoritas kreditur di setiap kelas pemungutan suara telah menyetujui skema restrukturisasi yang diajukan oleh Pan Brothers.