Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pan Brothers (PBRX) Harap Restrukturisasi Selesai Sesuai Jadwal

Emiten tekstil Pan Brothers (PBRX) baru saja menyelesaikan pemungutan suara (voting) kreditur untuk restrukturisasi perusahaan.
Proses penjahitan produk tekstil di pabrik PT Pan Brothers Tbk. /panbrotherstbk.com
Proses penjahitan produk tekstil di pabrik PT Pan Brothers Tbk. /panbrotherstbk.com

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten tekstil PT Pan Brothers Tbk. (PBRX) baru saja mendapatkan persetujuan dari mayoritas pemberi pinjaman atas term sheet yang diajukan perseroan, dalam upaya restrukturisasi utang perusahaan.

Dalam keterangan resminya, manajemen Pan Brothers berharap proses restrukturisasi ini bisa selesai sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan.

"Sehingga kami lebih fokus pada strategi untuk memaksimalkan kapasitas produksi yang kami miliki dan memenuhi setiap permintaan dari pembeli perseroan," tulis manajemen Pan Brothers, Kamis (9/12/2021).

Sebagaimana diketahui, emiten berkode saham PBRX ini baru saja menyelesaikan pemungutan suara (voting) kreditur untuk restrukturisasi perusahaan. Hasil voting tersebut menunjukkan mayoritas kreditur setuju dengan term sheet yang diajukan perseroan.

Direktur Pan Brothers Fitri Ratnasari Hartono dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatakan, untuk memenuhi ketentuan Singapore Scheme yang sedang diajukan perseroan, Morrow Sodali Limited sebagai information agent yang ditunjuk untuk proses tabulasi voting, telah mendapatkan instruksi dari scheme creditors.

Hasilnya, untuk instruksi pertama, untuk pemegang notes sebanyak 95,75 persen dari jumlah notes yang telah mengikuti voting, menyetujui term sheet yang diajukan perseroan. Dengan demikian, sudah melewati batas minimal 75 persen yang diwajibkan dalam Singapore Scheme.

"Kedua, untuk pemberi pinjaman sindikasi, sebanyak 100 persen dari jumlah utang sindikasi yang mengikuti voting menyetujui term sheet yang diajukan oleh perseroan. Sehingga sudah melewati batas minimal 75 persen yang diwajibkan dalam Singapore Scheme," kata Fitri, Rabu (8/12/2021).

Ketiga, untuk pemberi pinjaman bilateral aktif, sebanyak 100 persen dari jumlah pinjaman bilateral aktif yang mengikuti voting menyetujui term sheet yang diajukan perseroan. Keempat, untuk pemberi pinjaman bilateral non-aktif, sebanyak 100 persen dari jumlah pinjaman bilateral non-aktif yang mengikuti voting menyetujui term sheet yang diajukan perseroan.

Hasil tersebut telah melewati batas minimal 75 persen yang diwajibkan dalam Singapore Scheme.

Dengan demikian, kata Fitri, skema telah disetujui oleh mayoritas kreditur di setiap kelas pemungutan suara, sesuai dengan ketentuan skema.

PBRX akan segera mengajukan permohonan ke Pengadilan Tinggi Singapura berdasarkan bagian 71 IRDA untuk sidang Pengadilan Tinggi Singapura atas Skema dan akan memberi tahu kreditur skema tentang tanggal dan lokasi dari sidang setelah diketahui. Perseroan juga akan menyampaikan pemberitahuan lebih lanjut melalui sistem kliring, SGXNet, Situs Web Skema, dan e-mail.

Sebagai informasi, pada 1 Juni 2021, PBRX mengajukan permohonan di Pengadilan Tinggi Singapura untuk meminta moratorium untuk melindungi perusahaan selama proses restrukturisasi yang diusulkan.

Permohonan tersebut disidangkan pada tanggal 4 Juni 2021 dan memutuskan bahwa PBRX dan anak perusahaannya telah diberikan moratorium hingga tanggal 1 Juli 2021 kemudian diperpanjang kembali hingga 28 Desember 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper