Bisnis.com, JAKARTA – Raksasa produsen tekstil Tanah Air yakni PT Pan Brothers Tbk. (PBRX) akhirnya bisa bernapas lega setelah permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (BNII) ditolak oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat).
Adapun, seperti dikutip dari siaran persnya, Senin (15/11/2021), putusan tersebut diperoleh dalam sidang di PN Jakarta Pusat pada 11 November 2021 lalu. Dalam hal ini majelis hukum menolak permohonan pailit Maybank kepada emiten berkode saham PBRX.
Terdapat tiga pertimbangan hukum majelis hakim atas amar putusan tersebut. Pertama, majelis hakim menilai bahwa masih adanya hubungan hukum antara perseroan dan para kreditornya yang sedang dalam upaya penyelesaian dan tengah berjalan di Pengadilan Negara Singapura.
Kedua, majelis hakim berpendapat, jika permohonan pailit dipertahankan, maka akan menjadi tali simpul permasalahan yang tak lagi sederhana.
Ketiga, majelis hakim menilai pemenuhan unsur syarat formil atas upaya hukum kepailitan tidak dapat dibuktikan secara sederhana sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (4) dalam Undang- Undang Kepailitan, sehingga patut untuk ditolak.
Sekadar catatan, pengajuan kepailitan ini telah diajukan oleh Maybank ke pengadilan niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak awal Agustus 2021.