Bisnis.com, JAKARTA – Ramainya calon-calon emiten yang ingin IPO membuat investor kebingungan memilih dan memilah saham-saham dengan valuasi murah tetapi memiliki prospek yang cerah.
Maka itu, Bisnis mengumpulkan beberapa metode dari para ahli sebagai panduan investor sebelum membeli saham IPO.
Head of Equity Trading MNC Sekuritas Medan, Frankie Wijoyo Prasetio memberi saran bagi investor yang hendak mengoleksi saham IPO untuk mempertimbangkan dengan matang.
Misalnya dengan mengukur saham tersebut lebih digerakan oleh sentimen saja atau memang memiliki prospek bisnis yang terukur dan memiliki peluang di waktu berjalan.
Sebab, saham IPO memang berpotensi menguat di beberapa hari setelah masuk pasar sekunder. Namun, memang umumnya rentan terhadap aksi profit taking.
Sementara itu, Head of Market Research Infovesta Utama, Wawan Hendrayana mengingatkan investor sebelum membeli saham IPO haru memiliki tujuan investasi yang jelas.
Baca Juga
“Bila jangka panjang maka tetap memperhatikan prospek bisnis dan valuasi masing-masing emiten, untuk jangka pendek idealnya memiliki batasan yang jelas, misal bila sudah 30 persen profit taking, atau bila merugi 10 persen sebaiknya cutloss,” katanya.
Sementara itu, Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas, Maximilianus Nico Demus mengatakan agar para investor mengenali dan memahami bisnis emiten IPO sebelum membelinya.
Setelah itu menelisik dan mengukur prospek bisnis di masa yang akan datang. Terakhir baru menghitung valuasi dengan indikator-indikator.
Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan setiap perusahaan memiliki kesempatan untuk dapat melakukan IPO dan mencatatkan efeknya.
Dalam rangka IPO, perusahaan akan menerbitkan prospektus yang memuat setiap informasi tertulis yang berkaitan dengan proses penawaran umum yang sedang dilakukan perusahaan.
Tujuannya agar pihak lain mengetahui segala sesuatu mengenai Perusahaan sebelum memutuskan untuk membeli Efek. Bentuk dan isi Prospektus dalam rangka Penawaran Umum telah diatur di dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Mengingat pentingnya Prospektus, maka investor yang akan membeli Efek wajib membaca Prospektus yang diterbitkan perusahaan tersebut,” katanya dikutip Senin (15/11/2021).
Menurutnya hal tersebut dimaksudkan agar investor dapat membaca, mempelajari dan mempertimbangkan semua aspek perusahaan sebelum membeli efek yang diterbitkan perusahaan tersebut.