Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Citigroup Sekuritas Bakal Alihkan Saham Bursa, Siapa Minat?

Citigroup Sekuritas harus mengalihkan saham Bursa Efek Indonesia yang dimilikinya setelah menutup usahanya.
Pekerja melintasi papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (1/2/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pekerja melintasi papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (1/2/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia telah resmi mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) milik PT Citigroup Sekuritas Indonesia per Rabu (10/11/2021).

Perusahaan sekuritas berkode CG itu telah bergabung sejak 2010. Adapun pencabutan SPAB berdasarkan permintaan perseroan. Berdasarkan ketentuan yang baru yaitu POJK 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal, sesuai pasal 9 disampaikan bahwa Perusahaan Efek yang tidak lagi menjadi Anggota Bursa Efek harus:

a. Mengalihkan saham Bursa Efek yang dimilikinya kepada Perusahaan Efek lain yang memenuhi persyaratan sebagai Anggota Bursa Efek atau

b. Mengajukan permintaan kepada Bursa Efek agar menjual saham dimaksud kepada Perusahaan Efek lain yang memenuhi persyaratan sebagai Anggota Bursa Efek, paling lambat 36 bulan sejak Perusahaan Efek tidak lagi menjadi Anggota Bursa Efek.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan berdasarkan ketentuan tersebut maka dalam waktu 36 bulan kedepan maka Citigroup yang berhak menentukan.

“Apakah pengalihan saham Bursa yang dimiliki Citi tersebut akan dilakukan melalui pelelangan saham yang diselenggarakan oleh Bursa atau akan dialihkan sendiri kepada Perusahaan Efek yang telah memenuhi syarat sebagai Anggota Bursa,” katanya Rabu (10/11/2021).

Menurutnya Bursa akan melakukan pelelangan saham jika perseroan mengajukan kepada Bursa untuk dilakukan pelelangan saham tersebut.

Namun, apabila hingga tercapainya batas waktu 36 bulan tersebut saham bursa yang dimiliki Citigroup belum beralih, maka Bursa yang akan melakukan pembelian Kembali saham Bursa tersebut atau buyback.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Pandu Gumilar
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper