Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia telah resmi mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) milik PT Citigroup Sekuritas Indonesia per Rabu (10/11/2021).
Perusahaan sekuritas berkode CG itu telah bergabung sejak 2010. Adapun pencabutan SPAB berdasarkan permintaan perseroan. Berdasarkan ketentuan yang baru yaitu POJK 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal, sesuai pasal 9 disampaikan bahwa Perusahaan Efek yang tidak lagi menjadi Anggota Bursa Efek harus:
a. Mengalihkan saham Bursa Efek yang dimilikinya kepada Perusahaan Efek lain yang memenuhi persyaratan sebagai Anggota Bursa Efek atau
b. Mengajukan permintaan kepada Bursa Efek agar menjual saham dimaksud kepada Perusahaan Efek lain yang memenuhi persyaratan sebagai Anggota Bursa Efek, paling lambat 36 bulan sejak Perusahaan Efek tidak lagi menjadi Anggota Bursa Efek.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan berdasarkan ketentuan tersebut maka dalam waktu 36 bulan kedepan maka Citigroup yang berhak menentukan.
“Apakah pengalihan saham Bursa yang dimiliki Citi tersebut akan dilakukan melalui pelelangan saham yang diselenggarakan oleh Bursa atau akan dialihkan sendiri kepada Perusahaan Efek yang telah memenuhi syarat sebagai Anggota Bursa,” katanya Rabu (10/11/2021).
Baca Juga
Menurutnya Bursa akan melakukan pelelangan saham jika perseroan mengajukan kepada Bursa untuk dilakukan pelelangan saham tersebut.
Namun, apabila hingga tercapainya batas waktu 36 bulan tersebut saham bursa yang dimiliki Citigroup belum beralih, maka Bursa yang akan melakukan pembelian Kembali saham Bursa tersebut atau buyback.