Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) per sesi I perdagangan efek hari ini, Selasa (9/11/2021) telah resmi mensuspensi PT Citigroup Sekuritas Indonesia sesuai dengan permintaan perusahaan.
Pengumuman suspensi BEI tersebut diunggah pada keterbukaan informasi, melalui surat Peng-00044/BEI.ANG/11-2021, yang ditandatangani oleh Direktur Bursa Efek Indonesia Kristian S. Manullang dan Direktur Bursa Efek Indonesia lainnya Laksono W. Widodo pada tanggal 9 November 2021.
Bursa mengungkapkan bahwa Citigroup Sekuritas Indonesia yang menggunakan kode broker CG meminta untuk menghentikan aktivitas perdagangan efek (voluntary suspension) di bursa. Sebagaimana diatur dalam ketentuan II.2.1. Peraturan Bursa Nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa.
"Maka dengan ini diumumkan bahwa terhitung sejak sesi I Perdagangan Efek tanggal 09 November 2021, PT Citigroup Sekuritas Indonesia tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," tulis Bursa.
Seiring dengan pengumuman tersebut, berdasarkan telurusan Bisnis, baik aktivitas maupun informasi terkait Citigroup di BEI telah dihapuskan, dengan demikian broker tersebut telah mengakhiri kegiatannya setelah bergabung setidaknya 11 tahun di bursa.
Melalui website resminya, Citigroup Sekuritas Indonesia (CSI) tercatat menjadi anggota Bursa Efek Indonesia sejak tanggal 7 Juli 2010 berdasarkan Surat Persetujuan Anggota Bursa yang diterbitkan oleh PT Bursa Efek Indonesia Nomor SPAB-247/JATS/BEI.ANG/07-2010.
Baca Juga
CSI sendiri adalah perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha antara lain sebagai perantara perdagangan efek dan penjamin emisi efek.
Adapun, PT Citigroup Sekuritas Indonesia didirikan pada tanggal 3 Juli 1989 berdasarkan Akta Notaris Kartini Muljadi, S.H., No.15, sebagai usaha patungan antara Citibank Overseas Investment Corporation, Amerika Serikat dengan mitra usahanya dari Indonesia.