Bisnis.com, JAKARTA - Saham emiten konstruksi PT Mitra Pemuda Tbk. berpotensi didepak dari daftar saham perusahaan terbuka paling cepat tahun depan.
Berdasarkan pengumuman Bursa Efek Indonesia, perdagangan saham emiten dengan kode MTRA itu telah disuspensi selama lebih dari 12 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 31 Agustus 2021.
Adapun, sesuai dengan Ketentuan III.3.1.2, saham emiten yang disuspensi selama 24 bulan di pasar reguler dan pasar tunai serta hanya diperdagangkan di pasar negosiasi akan dihapus sahamnya dari bursa atau delisting secara paksa.
Dilihat dari Laporan Bulanan per 31 Agustus 2021, saham MTRA digenggam oleh PT Mitra Ditosam Indonesia sebanyak 77,14 persen atau 594 juta saham. Sedangkan sisanya 22,16 persen atau 176 juta saham dimiliki oleh masyarakat.
Agar investor publik dapat mengetahui perkembangan dari emiten kontraktor ini, bursa mengingatkan daftar manajemen perseroan yang terdiri dari:
Komisaris Utama : Kenny Edeli
Baca Juga
Komisaris : Gan Asep Megawan
Komisaris Independen : Djunggu Sitorus
Direktur Utama : Bisman Novel Maraden Firdaus Simatupang
Direktur : Bennedict Edeli
Direktur : Ahmad Rivai
Direktur : Muhtarom
Direktur : Charli Handaka
Direktur : Touleo Polisolu Patola
“Bagi pihak yang berkepentingan terhadap Perseroan, dapat menghubungi Ibu Ervina dengan nomor telepon 021-66671549 selaku Sekretaris Perusahaan,” tulis BEI, Selasa (5/10/2021).
Adapun, informasi terbaru mengenai MTRA adalah perseroan belum membayar Biaya Pencatatan Tahunan (ALF) tahun 2021, sehingga suspensi saham perseroan diperpanjang.
Suspensi saham MTRA sendiri berawal dari putusan pailit terhadap Joint Operation atas PT Mitra Pemuda Tbk. dan Qingjian International (South Pacific) Group Development (CNQC-MTRA-JO) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 9 November 2020.
Perusahaan patungan itu mendapat permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PT Grama Bazita dalam proyek pembangunan gedung di Bekasi yang dimiiki PT Logos Indonesia Bekasi One.