Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kamus Bursa: Delisting Saham, Investor Wajib Tahu!

Perusahaan yang sudah menjadi perusahaan terbuka dapat menarik diri dari lantai bursa dengan menghapus pencatatan sahamnya atau delisting.
Pengunjung melihat papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (3/8/2020). Pada penutupan perdagangan awal pekan, IHSG ditutup melemah 2,78 persen atau 143,4 poin ke level 5.006,22. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengunjung melihat papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (3/8/2020). Pada penutupan perdagangan awal pekan, IHSG ditutup melemah 2,78 persen atau 143,4 poin ke level 5.006,22. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Aktivitas di bursa saham tak melulu mengenai euforia pencatatan saham baru lewat aksi penawaran umum, tetapi juga delisting.

Pada kondisi tertentu, perusahaan yang sudah menjadi perusahaan terbuka dapat menarik diri dari lantai bursa dengan menghapus pencatatan sahamnya. Hal ini biasanya dikenal dengan istilah delisting.

Berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta No. Kep-308/BEJ/07-2004 tentang Peraturan Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, delisting dapat dilakukan baik secara sukarela (voluntarily) maupun terpaksa (forced).

“Delisting atas suatu saham dari daftar efek yang tercatat di bursa dapat terjadi karena permohonan delisting saham yang diajukan oleh perusahaan tercatat bersangkutan, dihapus pencatatan sahamnya oleh bursa sesuai dengan ketentuan III.3 Peraturan ini,” tulis beleid tersebut.

Secara sederhana, saham yang telah dihapus pencatatatnnya dari Bursa Efek Indonesia nantinya tidak akan dapat lagi diperdagangkan di pasar modal.

Untuk delisting sukarela dapat dilakukan oleh perusahaan publik yang sudah menjadi perusahaan tercatat di BEI setidaknya selama 5 tahun. Emiten itu diwajibkan memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelum melakukan aksi go private.

Perusahaan tercatat wajib membeli saham (buyback) dari pemegang sahamnya yang tidak menyetujui keputusan RUPS pada harga tertentu.

Dalam proses itu, bursa akan melakukan suspensi atau penghentian perdagangan saham emiten yang mengajukan delisting.

Selanjutnya delisting akan efektif apabila emiten sudah memenuhi seluruh kewajibannya kepada bursa, membayar biaya delisting sebesar 2 kali biaya pencatatan efek tahunan terakhir, dan bursa akan mengumumkan persetujuan delisting tersebut.

Sedangkan delisting paksa terjadi apabila perusahaan tercatat mengalami kondisi atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha.

Kondisi yang mengganggu tersebut baik secara finansial maupun secara hukum dan perusahaan tercatat itu tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Selain itu, emiten juga dipastikan bakal terdepak dari lantai bursa apabila sahamnya disuspensi di pasar reguler dan pasar tunai sekurang-kurangnya 24 bulan terakhir.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per pekan kedua September 2021, terdapat 1 perusahaan yang di-delisting sejak awal tahun. Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan 6 perusahaan delisting pada periode yang sama tahun lalu.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper