Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kamus Bursa: Delisting Saham, Investor Wajib Tahu!

Perusahaan yang sudah menjadi perusahaan terbuka dapat menarik diri dari lantai bursa dengan menghapus pencatatan sahamnya atau delisting.
Pengunjung melihat papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (3/8/2020). Pada penutupan perdagangan awal pekan, IHSG ditutup melemah 2,78 persen atau 143,4 poin ke level 5.006,22. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengunjung melihat papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (3/8/2020). Pada penutupan perdagangan awal pekan, IHSG ditutup melemah 2,78 persen atau 143,4 poin ke level 5.006,22. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Aktivitas di bursa saham tak melulu mengenai euforia pencatatan saham baru lewat aksi penawaran umum, tetapi juga delisting.

Pada kondisi tertentu, perusahaan yang sudah menjadi perusahaan terbuka dapat menarik diri dari lantai bursa dengan menghapus pencatatan sahamnya. Hal ini biasanya dikenal dengan istilah delisting.

Berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta No. Kep-308/BEJ/07-2004 tentang Peraturan Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, delisting dapat dilakukan baik secara sukarela (voluntarily) maupun terpaksa (forced).

“Delisting atas suatu saham dari daftar efek yang tercatat di bursa dapat terjadi karena permohonan delisting saham yang diajukan oleh perusahaan tercatat bersangkutan, dihapus pencatatan sahamnya oleh bursa sesuai dengan ketentuan III.3 Peraturan ini,” tulis beleid tersebut.

Secara sederhana, saham yang telah dihapus pencatatatnnya dari Bursa Efek Indonesia nantinya tidak akan dapat lagi diperdagangkan di pasar modal.

Untuk delisting sukarela dapat dilakukan oleh perusahaan publik yang sudah menjadi perusahaan tercatat di BEI setidaknya selama 5 tahun. Emiten itu diwajibkan memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelum melakukan aksi go private.

Perusahaan tercatat wajib membeli saham (buyback) dari pemegang sahamnya yang tidak menyetujui keputusan RUPS pada harga tertentu.

Dalam proses itu, bursa akan melakukan suspensi atau penghentian perdagangan saham emiten yang mengajukan delisting.

Selanjutnya delisting akan efektif apabila emiten sudah memenuhi seluruh kewajibannya kepada bursa, membayar biaya delisting sebesar 2 kali biaya pencatatan efek tahunan terakhir, dan bursa akan mengumumkan persetujuan delisting tersebut.

Sedangkan delisting paksa terjadi apabila perusahaan tercatat mengalami kondisi atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha.

Kondisi yang mengganggu tersebut baik secara finansial maupun secara hukum dan perusahaan tercatat itu tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Selain itu, emiten juga dipastikan bakal terdepak dari lantai bursa apabila sahamnya disuspensi di pasar reguler dan pasar tunai sekurang-kurangnya 24 bulan terakhir.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per pekan kedua September 2021, terdapat 1 perusahaan yang di-delisting sejak awal tahun. Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan 6 perusahaan delisting pada periode yang sama tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper