Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Digembok Bursa 48 Bulan, Saham Mitra Pemuda (MTRA) Terancam Delisting

Bursa mengumumkan potensi delisting PT Mitra Pemuda Tbk. (MTRA) setelah sahamnya disuspensi selama 48 bulan.
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi delisting PT Mitra Pemuda Tbk. (MTRA) setelah sahamnya disuspensi selama 48 bulan./JIBI-Nurul Hidayat
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi delisting PT Mitra Pemuda Tbk. (MTRA) setelah sahamnya disuspensi selama 48 bulan./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi delisting atau penghapusan emiten konstruksi PT Mitra Pemuda Tbk. (MTRA) setelah sahamnya disuspensi selama 48 bulan per tanggal 29 Februari 2024.

Mengutip keterbukaan informasi pada Senin (4/3/2024), otoritas bursa menyebutkan penghapusan emiten berkode MTRA tersebut dapat dilakukan dengan mempertimbangkan Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00008/BEI.PP1/08-2020 tanggal 31 Agustus 2020 perihal Pengumuman Penghentian Sementara Perdagangan Efek dan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting) Saham di Bursa.

Sebagaimana tertuang dalam Ketentuan III.3.1.1, BEI dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum.

“Penghapusan juga mempertimbangkan dampak terhadap kelangsungan status sebagai perusahaan terbuka dan perusahaan tersebut tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai,” tulis BEI, dikutip Senin (4/3/2024).

Penghapusan saham MTRA juga dapat dilakukan akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, serta hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka masa suspensi saham MTRA telah mencapai 48 bulan per tanggal 29 Februari 2024,” lanjut BEI dalam keterangannya.

Bursa lantas menyampaikan kepada pihak yang berkepentingan terhadap MTRA untuk menghubungi Miftahul Sa'adah selaku Sekretaris Perusahaan di nomor telepon 021-66671549.

“Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Perseroan.”

Adapun, susunan Dewan Komisaris dan Direksi MTRA Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) per 29 Juli 2022 adalah:

Dewan Komisaris

  • Komisaris Utama: Kenny Edeli
  • Komisaris Independen: Samson Siburian


Dewan Direksi

  • Direktur Utama: Ade Gunawan
  • Direktur: Bennedict Edeli
  • Direktur: Paul P Gultom

Sementara Susunan Pemegang Saham MTRA Berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per 30 Juni 2022, adalah:

  • PT Mitra Ditosam Indonesia sebanyak 594.000.000 saham atau setara 77,14%.
  • Masyarakat sebanyak 176.000.000 saham atau setara 22,16%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ibad Durrohman
Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper