Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jika Emiten Delisting, Investor Saham Bisa Lakukan Ini

Ada beberapa hal yang bisa dilakukan investor terhadap investasinya di perusahaan yang melakukan delisting.
Karyawan memotret papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (8/3/2021). Bisnis/Abdurachman
Karyawan memotret papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (8/3/2021). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – Ketika suatu perusahaan menarik diri dari lantai bursa dan menghapus pencatatan sahamnya (delisting), otomatis pemilik saham yang ada di dalamnya tidak lagi bisa melakukan transaksi untuk saham tersebut.

Oleh karena itu, ada beberapa hal yang bisa dilakukan investor terhadap investasinya di perusahaan delisting tersebut.

Analis senior CSA Institute Reza Priyambada mengungkapkan bahwa ketika sebuah perusahaan akan melakukan delisting, investor bisa terus meletakkan dananya di perusahaan tersebut atau memilih menarik dana yang ada di perusahaan ini.

Ketika investor memutuskan untuk tetap menaruh saham di perusahaan tersebut, itu artinya investor tidak bisa memperdagangkan sahamnya di bursa.

Namun jika investor ingin dananya yang ada di perusahaan tersebut kembali, maka ungkap Reza masih dimungkinkan untuk melego sahamnya ke investor lain atau menunggu perusahaan tersebut melakukan pembelian kembali sahamnya atau buyback.

“Balik lagi ke investornya, dia akan keep perusahaan itu dalam jangka waktu lama. Karena mungkin sudah percaya dengan perusahaannya atau mereka bisa pilih ingin dananya balik,” ungkap Reza saat dihubungi Bisnis, Selasa (28/9/2021).

Ketika perusahaan melakukan delisting secara sukarela (voluntary), perusahaan tercatat wajib membeli saham atau buyback dari pemegang sahamnya yang tidak menyetujui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelum melakukan aksi go private.

Reza pun mengungkapkan saat hal tersebut terjadi, yang perlu diperhatikan investor adalah di harga berapa perusahaan delisting akan melakukan buyback. Jika seandainya perusahaan melakukan buyback di atas harga saham saat ini, kemungkinan besar investor akan beramai-ramai mengembalikan sahamnya.

Namun untuk melakukan hal tersebut, perusahaan sendiri akan melihat dari ketersediaan dana baru bisa menetapkan buyback di harga yang lebih tinggi atau rendah. Proses tersebut menurutnya memakan waktu yang tidak sebentar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper