Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan terbuka yang ingin mengubah status menjadi perusahaan tertutup atau delisting dari Bursa, dapat mengubahnya melalui tiga cara.
Berdasarkan POJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal terdapat tiga cara untuk mengubah status perseroan.
1. Emiten mengajukan diri
Cara pertama adalah emiten mengajukan kepada regulator dan operator serta pemegang saham.
Hal itu disebutkan dalam pasal 64 dan pasal 65 beleid tersebut. Perseroan wajib memperoleh persetujuan Pemegang Saham Independen dalam RUPS. Lalu melakukan pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik sehingga jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 pihak atau jumlah lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Setelahnya, BEI akan membatalkan pencatatan efek apabila OJK telah mengeluarkan surat perintah. Begitu juga dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang akan membatalkan pendaftaran Efek pada penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Baca Juga
2. Perintah OJK
Cara kedua ialah mengubah status perusahaan berdasarkan perintah OJK. Regulator dapat mengganti status dalam kondisi tertentu. Meski demikian, perseroan tetap wajib meminta persetujuan dari RUPS dan membeli kembali seluruh saham publik sehingga jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 pihak.
Selain itu, perseroan wajib meminta persetujuan perubahan anggaran dasar mengenai status perusahaan terbuka menjadi perseroan yang tertutup kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
3. Permohonan BEI
Cara ketiga untuk delisting ialah berdasarkan permohonan oleh BEI. Pasalnya, BEI dapat memohonkan hal tersebut bila emiten mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha. Selain itu, emiten tidak memenuhi persyaratan pencatatan efek di BEI.
Selain itu, perseroan tidak memiliki kewajiban untuk memperoleh persetujuan pemegang saham independen dalam RUPS.
Sebagai informasi, OJK juga dapat melakukan permohonan pembubaran atau penyataan pailit kepada Kejaksaan Republik Indonesia. Regulator dapat memohonkan pembubaran atau pernyataan pailit terhadap emiten yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Pasal 69 ayat (2), dan Pasal 70 ayat (2).