Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perusahaan Wajib Buyback Saham Delisting, Begini Aturannya

Perusahaan calon delisting wajib melaksanakan pembelian kembali saham paling lambat 18 bulan setelah pengumuman keterbukaan informasi.
Karyawan di dekat papan elektronik yang menampilkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Kamis (26/3/2020). Bisnis/Dedi Gunawan
Karyawan di dekat papan elektronik yang menampilkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Kamis (26/3/2020). Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan terbuka yang akan delisting dan mengubah statusnya menjadi perusahaan tertutup wajib melakukan buyback dengan beberapa persyaratan.

Berdasarkan POJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, calon delisting wajib melaksanakan pembelian kembali saham paling lambat 18 bulan setelah pengumuman keterbukaan informasi.

Dalam aturan tersebut disebutkan pula bahwa calon delisting bisa saja tidak melakukan buyback. Apabila terdapat pihak yang melakukan penawaran tender terhadap seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik sehingga jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 pihak.

Selain itu, pembelian kembali saham dapat dilakukan sampai jumlah melebihi 10 persen dari modal disetor oleh emiten.

Perihal penetapan harga, bagi emiten yang mengajukan delisting. OJK mengatur bahwa harga pembelian saham harus lebih tinggi dari harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di Bursa Efek dalam jangka waktu 90hari terakhir sebelum pengumuman RUPS.

Lalu apabila sahamnya telah disuspensi atau tidak diperdagangkan selama 90 hari atau lebih. Maka, harga pembelian saham harus lebih tinggi dari harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di Bursa Efek dalam waktu 12 bulan terakhir yang dihitung mundur dari hari perdagangan terakhir atau hari dihentikan sementara perdagangannya.

Sementara bagi emiten yang menjadi perusahaan tertutup atas perintah OJK. Maka harga pembelian saham harus paling rendah pada harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek dalam jangka waktu 90 hari terakhir sebelum adanya perintah untuk melakukan perubahan status emiten menjadi perseroan yang tertutup.

Akan tetapi bila saham perseroan tidak diperdagangkan atau disuspensi oleh BEI maka harga pembelian saham harus paling rendah pada harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek dalam waktu 12 bulan terakhir. Harga dihitung mundur dari hari perdagangan terakhir atau hari dihentikan sementara perdagangannya.

Terakhir, bila status perubahan delisting dimohonkan oleh BEI. Maka harga rata-rata perdagangan saham emiten di Bursa Efek dalam jangka waktu 30 hari terakhir yang dihitung mundur dari hari perdagangan terakhir atau hari dihentikan sementara perdagangannya. Selain itu, nilai buku per saham berdasarkan laporan keuangan terakhir, digunakan yang lebih tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Pandu Gumilar
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper