Bisnis.com, JAKARTA – Pasar fisik timah dalam negeri yang mulai diperdagangkan di Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) sejak Maret hingga Agustus 2021 telah mencatatkan nilai transaksi lebih dari Rp538 miliar.
Pada Agustus 2021, tercatat nilai transaksi tertinggi sepanjang enam bulan, yaitu sebesar Rp107,2 miliar dalam 220 lot.
Direktur Utama BBJ Stephanus Paulus Lumintang mengatakan, sepanjang pasar fisik timah dalam negeri diperdagangkan di Bursa Berjangka Jakarta, telah terjadi pertumbuhan baik dari jumlah lot maupun nilai transaksi.
Pada Maret, tercatat transaksi dalam 160 lot dengan nilai transaksi sebesar Rp57,3 miliar. Kemudian, pada April tercatat transaksi sebanyak 235 lot dengan nilai transaksi sebesar Rp90,2 miliar. Pada Mei, tercatat transaksi sebanyak 220 lot dengan nilai transaksi sebesar Rp88,5 miliar.
Selanjutnya, pada Juni, terjadi transaksi sebanyak 210 lot dengan nilai transaksi sebesar Rp95,9 miliar, dan pada Juli tercatat transaksi sebanyak 215 lot dengan nilai transaksi sebesar Rp98,9 miliar.
“Adanya pertumbuhan transaksi pasar dalam negeri ini, menunjukan bahwa industri dalam negeri yang membutuhkan bahan baku timah mengalami kenaikan permintaan, yang juga menunjukkan mulai menggeliatnya ruang gerak perekonomian nasional,” ujar Paulus melalui keterangan resmi, Kamis (16/9/2021).
Baca Juga
Sementara itu, Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) mengatakan KBI telah memastikan semua transaksi yang ada di pasar fisik timah dalam negeri ini telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, yang terkait kepastian penyelesaian hak dan kewajiban penjual dan pembeli, serta pelaporan transaksi.
“Adanya tata niaga perdagangan timah dalam negeri melalui bursa ini tentunya akan memberikan dampak positif baik bagi para pelaku industri maupun untuk negara. Hal ini dikarenakan dengan mekanisme ini, akan tercipta transparansi dan semua transaksi yang terjadi tercatat dan bisa dimonitor oleh negara,” tegasnya.
Adanya Perdagangan timah dalam negeri sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 53 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri perdagangan nomor 44/M-DAG/ PER/7/2014 tentang ketentuan ekspor timah.
Mekanisme perdagangan di pasar fisik timah dalam negeri pada dasarnya juga sama dengan transaksi timah luar negeri, yang membedakan hanya di lottase bahwa di pasar fisik timah dalam negeri 1 lot = 1 ton sedangkan untuk ekspor 1 lot = 5 ton.
Adapun, jenis timah yang diperdagangkan juga sama dengan untuk ekspor, yaitu TLEAD300,200,100,50 dan TPURE099.