Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asosiasi Emiten (AEI) Berharap BEI Perluas Cakupan Stimulus pada 2022

Stimulus dari BEI diharapkan sangat membantu emiten, terutama untuk emiten yang terdampak selama pandemi.
Pengunjung berada di dekat papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (17/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengunjung berada di dekat papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (17/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Emiten Indonesia (EAI) berharap agar Bursa Efek Indonesia memperluas cakupan stimulusnya jika pada tahun mendatang tetap dilanjutkan, mengingat pandemi Covid-19 yang diperkirakan masih berlanjut pada 2022.

Direktur Eksekutif AEI Samsul Hidayat mengungkapkan hal tersebut seiring dengan keputusan BEI untuk memotong biaya pembayaran pencatatan awal saham dan saham tambahan mulai 30 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021.

“Ada baiknya kepedulian ini diperluas dan diperlebar misalnya tidak hanya untuk calon emiten dan calon perusahan yang akan melakukan right issue tapi juga diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang saat ini sudah tercatat. Ini harapannya,” ujar Samsul saat dihubungi Bisnis, Jumat (27/8/2021).

Samsul menyampaikan, jika stimulus yang akan diberikan BEI pada tahun ini tidak berdampak signifikan untuk operasional bursa, dia pun berharap program tersebut bisa dilanjutkan untuk tahun berikutnya dan BEI bisa memperluas stimulus untuk perusahaan-perusahaan tercatat.

Menurutnya stimulus tersebut akan sangat membantu emiten, terutama untuk emiten yang terdampak selama pandemi. Hal itu bisa dilihat dari performa perseroan yang tampak jauh menurun antara sebelum dan setelah pandemi masuk di Indonesia.

Dia mencontohkan, emiten transportasi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) yang selama pandemi sangat terdampak karena pembatasan yang dilakukan pemerintah, begitu halnya dengan perseroan yang berbisnis di lini pariwisata maupun perhotelan.

Stimulus yang bisa diberikan oleh bursa menurutnya bisa dengan pemangkasan biaya pencatatan tahunan perseroan yang walau dari tahun ke tahun memang berkurang.

“Saya kira sih tidak salah kalau bursa dalam hal ini memberikan semacam keringanan bagi perusahaan-perusahaan,” ungkap Samsul.

Sementara itu, Samsul pun mengatakan bahwa sebelumnya BEI pun sudah melakukan beberapa pengurangan untuk emiten diantaranya adalah BEI tidak lagi mewajibkan perseroan untuk melakukan publikasi melalui media cetak, sehingga mengurangi biaya yang harus dikeluarkan perseroan.

Selain itu, selama masa pandemi ini, perseroan juga tidak lagi perlu menyewa tempat untuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), karena kini mayoritas dilakukan secara online.

Sebelumnya, berdasarkan surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nomor: S-135/D.04/2021 tanggal 19 Agustus 2021, BEI akan memotong kewajiban pembayaran biaya Pencatatan awal saham dan biaya Pencatatan saham tambahan sebesar 50 persen dari perhitungan biaya.

“Potongan ini berlaku untuk masing-masing biaya bagi Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat,” demikian pernyataan BEI dikutip dari keterangan resminya, Jumat (27/8/2021).

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00069/BEI/08-2021 tanggal 27 Agustus 2021 perihal Kebijakan Khusus atas Biaya Pencatatan Awal Saham dan Biaya Pencatatan Saham Tambahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper