Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memangkas pembayaran biaya Pencatatan awal saham dan saham tambahan.
Berdasarkan surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nomor: S-135/D.04/2021 tanggal 19 Agustus 2021, BEI akan memotong kewajiban pembayaran biaya Pencatatan awal saham dan biaya Pencatatan saham tambahan sebesar 50 persen dari perhitungan biaya.
“Potongan ini berlaku untuk masing-masing biaya bagi Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat,” demikian pernyataan BEI dikutip dari keterangan resminya, Jumat (27/8/2021).
Terkait hal tersebut, Kepala Riset Praus Capital Alfred Nainggolan menjelaskan, insentif ini merupakan upaya dari regulator baik BEI maupun OJK dalam membantu emiten eksisting dan juga calon emiten.
Menurutnya, insentif dari BEI bukan ditujukan untuk menurunkan biaya di pasar modal sebagai antiipasi kondisi penurunan bunga pendanaan bank. Hal ini merupakan bentuk komunikasi regulator dalam menunjukan dukungan, terhadap emiten yang saat ini sedang dalam kondisi yang berat akibat pandemi Covid-19.
“Langkah ini memperlihatkan bagaimana upaya regulator yang memberikan support bagi perusahaan tercatat yang saat ini mengalami dampak seperti penurunan pendapatan akibat pandemi Covid-19,” katanya saat dihubungi pada Jumat (27/8/2021).
Baca Juga
Menurutnya, dampak kebijakan ini secara material akan cukup beragam untuk setiap emiten. Alfred menuturkan efek pemangkasan biaya ini akan sangat bergantung pada skala perusahaan masing-masing.
Ia menambahkan, tanpa kebijakan ini, pendanaan di pasar modal pada 2021 mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Sehingga, efektivitasnya terhadap aksi pendanaan emiten di pasar modal sulit untuk diukur.
Pemberlakuan dukungan ini, lanjutnya, akan meningkatkan gairah para pelaku pasar. Selain itu, hal ini juga menjadikan pasar modal sebagai alternatif pendanaan yang menarik bagi calon-calon emiten.
Secara terpisah, Direktur Panin Asset Management Rudiyanto mengatakan insentif ini tidak akan berimbas signifikan terhadap antusiasme calon emiten atau emiten eksisting.
Menurutnya, animo perusahaan untuk melakukan penawaran umum perdana saham IPO sudah cukup tinggi sebelum adanya insentif ini.
"Menurut saya, keberhasilan beberapa perusahaan yang melakukan IPO dalam jumlah besar seperti Bukalapak telah menjadi daya tarik yang besar bagu perusahaan lain untuk ikut serta," pungkasnya