Bisnis.com, JAKARTA – Langkah Bursa Efek Indonesia yang memangkas pembayaran biaya pencatatan awal saham dan saham tambahan dinilai dapat meningkatkan ketertarikan calon-calon emiten untuk masuk ke pasar modal Indonesia.
Analis Panin Sekuritas William Hartanto menyebutkan, insentif ini merupakan langkah yang tepat untuk mengurangi biaya yang ditanggung emiten atau calon emiten. Hal ini menjadi cukup penting mengingat pandemi virus corona yang berdampak pada perekonomian dan juga kegiatan di pasar modal domestik.
Menurutnya, insentif ini dapat meningkatkan gairah pelaku pasar. Keringanan biaya tersebut juga akan dipandang positif oleh calon emiten yang tertarik untuk melakukan penawaran umum perdana sahamnya atau IPO di Bursa Efek Indonesia.
“Sehingga, kenaikan jumlah emiten yang mau IPO juga jadi memungkinkan meski masih berada di tengah pandemi,” katanya saat dihubungi, Jumat (27/8/2021).
Di sisi lain, William juga mengingatkan insentif tersebut juga menyimpan risiko yang dapat berimbas negatif untuk pasar modal. Ia memaparkan, kemunculan insentif ini akan turut meningkatkan jumlah emiten yang melakukan IPO hanya untuk kepentingan pembiayaan.
Menurutnya, harga saham emiten-emiten yang melakukan IPO hanya untuk mencari dana umumnya akan overvalue dalam jangka pendek. Setelahnya, harga sahamnya akan cenderung stagnan atau bahkan menurun.
Baca Juga
“Penguatan harga emiten yang seperti itu hanya sementara saja. Sehingga, dalam jangka panjang justru akan membebani pasar modal Indonesia,” ujarnya.
Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memangkas pembayaran biaya Pencatatan awal saham dan saham tambahan.
Sebelumnya, berdasarkan surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nomor: S-135/D.04/2021 tanggal 19 Agustus 2021, BEI akan memotong kewajiban pembayaran biaya Pencatatan awal saham dan biaya Pencatatan saham tambahan sebesar 50 persen dari perhitungan biaya.
“Potongan ini berlaku untuk masing-masing biaya bagi Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat,” demikian pernyataan BEI dikutip dari keterangan resminya, Jumat (27/8/2021).
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00069/BEI/08-2021 tanggal 27 Agustus 2021 perihal Kebijakan Khusus atas Biaya Pencatatan Awal Saham dan Biaya Pencatatan Saham Tambahan.