Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AEI: Korporasi Sambut Stimulus Potongan Biaya Pencatatan Saham

Asosiasi Emiten Indonesia berharap ada perluasan stimulus kepada emiten yang telah tercatat di bursa, setidaknya kepada emiten-emiten yang terdampak pandemi Covid-19.
Pengunjung melintasi papan elektronik yang menampilkan pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (22/3/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengunjung melintasi papan elektronik yang menampilkan pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (22/3/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) mengungkapkan keputusan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memotong biaya pembayaran pencatatan awal saham dan saham tambahan merupakan bentuk kepedulian terhadap perusahaan.

“Saya kira ini merupakan salah satu bentuk kepedulian dari Bursa Efek Indonesia untuk menurunkan biaya perusahaan-perusahan yang akan IPO maupun rights issue ya,” ungkap Samsul Hidayat, Direktur Eksekutif AEI kepada Bisnis, Jumat (27/8/2021).

Menurutnya sepanjang itu mengenai keputusan pengurangan biaya, sifatnya akan bagus terhadap emiten maupun calon emiten di masa pandemi Covid-19 ini. Walaupun memang pemotongan biaya itu bukan menjadi pendorong perusahaan untuk melakukan aksi korporasi tersebut.

Sebelumnya, berdasarkan surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nomor: S-135/D.04/2021 tanggal 19 Agustus 2021, BEI akan memotong kewajiban pembayaran biaya Pencatatan awal saham dan biaya Pencatatan saham tambahan sebesar 50 persen dari perhitungan biaya.

“Potongan ini berlaku untuk masing-masing biaya bagi Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat,” demikian pernyataan BEI dikutip dari keterangan resminya, Jumat (27/8/2021).

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00069/BEI/08-2021 tanggal 27 Agustus 2021 perihal Kebijakan Khusus atas Biaya Pencatatan Awal Saham dan Biaya Pencatatan Saham Tambahan.

Pemotongan biaya tersebut disampaikan mulai berlaku pada 30 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021. Terkait masa berlakunya, Samsul pun berharap bahwa BEI bisa memperpanjang masanya hingga tahun mendatang, mengingat pandemi yang masih akan berlangsung.

Di samping itu, dia juga berharap ada perluasan stimulus kepada emiten yang telah tercatat di bursa setidaknya kepada emiten-emiten yang terdampak pandemi Covid-19 karena dinilai akan sangat membantu perseroan.

“Ada baiknya kepedulian ini diperluas dan diperlebar misalnya tidak hanya untuk calon emiten dan calon perusahan yang akan melakukan right issue tapi juga diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang saat ini sudah tercatat. Ini harapannya,” ujar Samsul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper