Bisnis.com, JAKARTA - Emiten tekstil PT Pan Brothers Tbk. kembali mendapat gugatan dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Kali ini, Bank Maybank mengajukan permohotan kepailitan terhadap emiten dengan kode saham PBRX tersebut.
Mengutip keterbukaan informasi pada Kamis (5/8/2021), PT Pan Brothers Tbk. menerima pemberitahuan dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat bahwa Bank Maybank telah mengajukan permohonan pailit terhadap perseroan.
Adapun, proses kepailitan diatur oleh Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau UU Kepailitan Indonesia.
“Perseroan ingin meyakinkan semua pihak bahwa perseroan akan melakukan segala daya untuk menantang dan menyelesaikan Permohonan Kepailitan ini untuk membela hak-hak semua pemangku kepentingan kami, termasuk sebagian besar kreditur kami yang telah mendukung kami selama proses restrukturisasi,” tulis manajemen Pan Brothers, Kamis (5/8/2021).
PBRX mengatakan kegiatan operasional perseroan saat ini masih berjalan walaupun mendapat tantangan akibat siklus konversi kas yang memanjang di seluruh industri akibat pandemi Covid-19 dan pengurangan trade lines yang signifikan.
Namun, di tengah situasi yang tidak menguntungkan saat ini, PBRX mengingatkan perseroan mampu meningkatkan penjualan sebesar 4 persen secara tahunan menjadi US$126,2 juta pada kuartal I/2021
Baca Juga
Kenaikan penjualan itu ditopang oleh dukungan dan kepercayaan pembeli dan pemasok yang bersedia membantu PBRX mengelola kebutuhan modal kerja sehingga kegiatan operasional terus berjalan.
“Perlu juga dicatat bahwa perseroan masih terus membayar bunga atas utang- utangnya,” tulis PBRX.
Saat ini, PBRX disebut terus berkomunikasi dengan pemberi pinjaman sindikasi dan bilateral untuk restrukturisasi maupun mengubah persyaratan utang.
Terlepas dari tindakan yang dilakukan oleh Maybank, tulis PBRX, pemberi pinjaman mayoritas telah menyetujui persyaratan yang diajukan dan sedang dalam proses persetujuan kredit.
Sebelumnya, permohonan PKPU yang diajukan Bank Maybank terhadap PBRX telah ditolak oleh Pengadilan Tinggi Niaga Jakarta Pusat. Pertimbangan hukum putusan penolakan PKPU tersebut sebagian besar didorong oleh Putusan Moratorium yang mana Pengadilan Singapura mengabulkan moratorium Pan Brothers selama 6 bulan, hingga 28 Desember 2021.
Dengan mempertimbangkan Putusan Moratorium Singapura, Majelis Hakim menyatakan bahwa Maybank tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan PKPU dalam perkara tesrebut. Apabila perkara diteruskan, hal ini akan membuat pemeriksaan perkara menjadi tidak sederhana (yang bertentangan dengan syarat permohonan PKPU yang diatur dalam Undang-Undang Kepailitan Indonesia).
“Secara paralel, kami akan terus bekerja pada sanksi dan implementasi skema di Singapura dan fokus bekerja menuju restrukturisasi yang sukses dengan mayoritas pemberi pinjaman sindikasi dan bilateral yang mendukung, serta pemegang obligasi kami,” tulis PBRX.