Bisnis.com, JAKARTA — Para investor saham emiten tekstil PT Pan Brothers Tbk. (PBRX) sedikit bisa mengembuskan napas lega. Mulai Rabu (28/7/2021), PBRX resmi keluar dari daftar pemantauan efek bersifat khusus yang disusun Bursa Efek Indonesia (BEI).
Keluarnya Pan Brothers dari daftar hitam tersebut dipicu keputusan Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat dalam sidang 2 hari lalu. Tim Majelis Hakim yang dipimpin hakim Saifudin Zuhri menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Maybank Indonesia Tbk. (BNII) terhadap PBRX.
“Sebelumnya, PBRX masuk ke dalam kriteria poin kedelapan efek pemantauan khusus [dimohonkan PKPU atau pailit],” tulis BEI dalam keterangannya, Selasa (27/7).
Ini bukanlah kali pertama PBRX lepas dari jerat hukum. Pada pengujung Juni 2021, Pengadilan Tinggi Singapura juga mengabulkan permohonan moratorium permohonan PKPU terhadap perusahaan tersebut dan entitas-entitas anaknya.
Lewat keterbukaan informasinya, manajemen PBRX mengatakan akan terus mengambil langkah bisnis terbaik seiring adanya penolakan PKPU ini.
“Sampai saat ini, kegiatan aktivitas operasonal masih berjalan normal dan tanpa pengurangan ataupun pemangkasan baik dari segi produksi ataupun jumlah tenaga kerja,” tulis manajemen.