Putar Otak Pan Brothers (PBRX) Pangkas Tumpukan Utang

PT Pan Brothers Tbk. (PBRX) bisa sedikit bernapas lega setelah permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terhadap perusahaan tekstil itu ditolak. Tapi, tumpukan utang yang ada mesti tetap dibenahi.

Bisnis.com, JAKARTA — Para investor saham emiten tekstil PT Pan Brothers Tbk. (PBRX) sedikit bisa mengembuskan napas lega. Mulai Rabu (28/7/2021), PBRX resmi keluar dari daftar pemantauan efek bersifat khusus yang disusun Bursa Efek Indonesia (BEI).

Keluarnya Pan Brothers dari daftar hitam tersebut dipicu keputusan Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat dalam sidang 2 hari lalu. Tim Majelis Hakim yang dipimpin hakim Saifudin Zuhri menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Maybank Indonesia Tbk. (BNII) terhadap PBRX.

Konten Premium Terbaru