Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Tersangka Kasus Asabri, Manajer Investasi Ini Beri Penjelasan ke Bursa

PT Insights Investments Management (IIM) menjelaskan perihal permintaan penjelasan atas pemberitaan di media massa, sehubungan pemberitaan terkait 10 Manajer Investasi dalam kasus Asabri.
Pekerja melintasi papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (1/2/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pekerja melintasi papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (1/2/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - PT Insights Investments Management (IIM) memberikan penjelasan ke PT Bursa Efek Indonesia (BEI) perihal status tersangka perseroan dalam kasus Asabri.

Dalam suratnya ke BEI, Direktur Utama IIM Ekiawan Heri Primaharyanto dan Direktur IIM Thomas Harmanto S. menjelaskan perihal permintaan penjelasan atas pemberitaan di media massa, sehubungan pemberitaan terkait 10 Manajer Investasi dalam kasus Asabri.

"Sampai dengan saat ini, kami belum mendapatkan informasi resmi dari pihak terkait," paparnya dalam surat bertanggal Senin (2/8/2021).

Menurut manajemen IIM, seluruh aktivitas transaksi pengelolaan dana investasi oleh PT Insight Investements Management saat ini masih beroperasi secara normal dan tidak terkendala.

Investor tetap dapat melakukan transaksi secara normal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian juga halnya dengan produk ETF perusahaan, yakni Reksa Dana Indeks Insight ETF FTSE Indonesia Low Volatility Factor Index yang tercatat di BEI.

"Dapat kami informasikan bahwa dalam melakukan pengelolaan Investasi, PT Insight Investments Management selalu menjunjung tinggi ketentuan dan peraturan yang berlaku serta mengedepankan kepentingan Investor," papar manajemen IIM.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan sepuluh tersangka manajer investasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019.

Adapun, perincian tersangka korporasi manajer investasi tersebut adalah korporasi PT IIM; Korporasi PT MCM; Korporasi PT PAAM; Korporasi PT RAM; Korporasi PT VAM; Korporasi PT ARK; Korporasi PT. OMI; Korporasi PT MAM; Korporasi PT AAM; dan Korporasi PT CC.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, bahwa penetapan tersangka terhadap manajer investasi dilakukan berdasarkan gelar perkara (ekspose) yang diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap pengurus manager investasi.

“Ditemukan fakta reksadana yang dikelola oleh manajer investasi yang pada pokoknya tidak dilakukan secara profesional serta independen, karena dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pihak pengendali tersebut sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (28/7/2021).

Dengan demikian, sambungnya, perbuatan manajer investasi tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan tentang pasar modal dan fungsi-fungsi manajer investasi, serta peraturan lainnya yang terkait, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT. Asabri (Persero) sebesar Rp22,789 triliun.

Terhadap penetapan sepuluh tersangka manajer investasi tersebut dikenakan Pasal 2 jo. Pasal 3 Undang-Undang RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper