Bisnis.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerapkan Daftar Efek Bersifat Ekuitas yang diperdagangkan dalam Pemantauan Khusus (Watchlist) pada hari ini, Senin (19/7/2021).
Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi mengatakan pemberlakuan daftar ini dilakukan guna meningkatkan perlindungan untuk investor dalam mengambil keputusan investasinya.
“Kami harapkan pemberlakuan daftar ini juga akan meningkatkan transparansi atas informasi dan kondisi fundamental perusahaan,” katanya dalam konferensi pers daring, Senin (19/7/2021).
Hasan menuturkan, penerapan ini diatur dalam Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus yang telah diberlakukan pada Jumat 16 Juli 2021.
Ia menjelaskan pada penerapan awal di bulan Juli 2021 ini, Bursa akan menggunakan 7 dari 11 kriteria untuk menyeleksi saham yang masuk dalam Daftar Efek Bersifat Ekuitas Pemantauan Khusus, sesuai dengan Peraturan Nomor II-S tersebut.
Kriteria pertama, laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat atau opini disclaimer. Kedua, tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan jika dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
Ketiga, untuk perusahaan minerba atau merupakan induk perusahaan yang memiliki Perusahaan Terkendali yang bergerak di bidang minerba namun belum sampai tahapan penjualan, pada akhir tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business).
Keempat, dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit. Kelima, memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi Perusahaan Tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit.
Keenam, dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari satu hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan. Ketujuh, kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Untuk empat kriteria lainnya baru akan kami berlakukan pada 31 Mei 2022 mendatang,” katanya.
Adapun empat kriteria yang belum diberlakukan oleh BEI adalah yang pertama, harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler kurang dari Rp51,00. Kedua, memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir
Selanjutnya, ketiga, tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sesuai dengan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat untuk Perusahaan Tercatat yang sahamnya tercatat di Papan Utama atau di Papan Pengembangan.
Persyaratan serupa juga diberlakukan pada Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat untuk Perusahaan Tercatat yang sahamnya tercatat di Papan Akselerasi
Sementara itu, syarat keempat, tingkat likuiditas perusahaan rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di pasar reguler.