Bisnis.com, JAKARTA – Lelang surat berharga syariah negara atau sukuk negara, Selasa (13/7/2021), menghasilkan penawaran masuk senilai Rp51,11 triliun.
Berdasarkan siaran pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pemerintah telah melakukan lelang surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara. Lelang hari ini merupakan lelang sukuk negara ketigabelas di tahun 2021.
Hasilnya, total penawaran yang masuk senilai Rp51,11 triliun untuk enam seri SBSN yang terdiri atas 1 surat perbendaharaan negara syariah (SPN-S) dan lima project based sukuk (PBS). Jumlah tersebut kembali memecahkan rekor penawaran tertinggi sepanjang tahun 2021.
Sebelumnya, pada lelang 29 Juni lalu, pemerintah berhasil menghimpun dana penawaran sebanyak Rp48,68 triliun.
Hasil lelang menunjukkan penawaran terbanyak masuk untuk seri PBS027 yang jatuh tempo 15 Mei 2023 dengan total Rp15,45 triliun. Dari penawaran yang masuk, yield atau imbal hasil rerata tertimbang yang dimenangkan 4,27 persen dengan jumlah nominal dimenangkan Rp6,20 triliun.
Seri selanjutnya yang paling diincar oleh investor yakni PBS017 yang jatuh tempo 15 Oktober 2025 dengan total penawaran masuk Rp10,50 triliun. Yield rerata tertimbang yang dimenangkan 5,29 persen dengan jumlah nominal yang dimenangkan Rp2,40 triliun.
Baca Juga
Selain itu, surat perbendaharaan negara syariah (SPN-S) mendapatkan penawaran terbanyak selanjutnya yaitu sebesar Rp8,11 triliun dengan yield rerata tertimbang yang dimenangkan 3,09 persen dengan jumlah nominal yang dimenangkan Rp1 triliun.
Adapun, total nominal yang dimenangkan dari kelima seri yang ditawarkan senilai Rp12,50 triliun, lebih tinggi dari target indikatif pemerintah yaitu sebanyak Rp11 triliun.
Berikut hasil lelang yang dilaksanakan pada Selasa (13/7/2021):
Seri | Jatuh Tempo | Penawaran Masuk | Jumlah Dimenangkan | Yield rata-rata tertimbang yang dimenangkan |
SPNS14012022 | 14 Januari 2022 | Rp8,11 triliun | Rp1,00 triliun | 3,09% |
PBS027 | 15 Mei 2023 | Rp15,45 triliun | Rp6,50 triliun | 4,27% |
PBS017 | 15 Oktober 2025 | Rp10,50 triliun | Rp2,4 triliun | 5,29% |
PBS029 | 15 Maret 2034 | Rp8,63 triliun | Rp1,05 triliun | 6,55%
|
PBS004 | 15 Februari 2037 | Rp3,09 triliun
| - | - |
PBS028 | 15 Oktober 2046 | Rp5,34 triliun | Rp1,85 triliun | 7,23 % |
Sumber: Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)