Bisnis.com, JAKARTA – Emiten konstruksi PT PP (Persero) Tbk. telah menetapkan kupon final atas penerbitan surat utang dalam bentuk obligasi dan sukuk senilai total Rp2 triliun.
Dalam keterbukaan informasi perusahaan pada Senin (28/6/2021), emiten berkode saham PTPP itu menerbitkan dua jenis surat utang dalam rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) III PTPP Tahap I Tahun 2021.
Surat utang jenis obligasi konvensional Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahun 2021 diterbitkan dengan jumlah pokok Rp1,5 triliun.
Seri A ditawarkan sebanyak Rp850 miliar dengan tenor 3 tahun sejak tanggal emisi dan kupon 8,5 persen.
Seri B ditawarkan sebanyak Rp650 miliar dengan tenor 5 tahun dan kupon sebesar 9,10 persen.
Selain surat utang konvensional, PTPP juga menerbitkan surat utang syariah Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP dengan target dana dihimpun Rp500 miliar.
Baca Juga
Sukuk Seri A akan ditawarkan sebesar Rp400 miliar dengan indikasi bagi hasil sebesar 8,5 persen dan bertenor 3 tahun.
Sukuk Seri B akan ditawarkan sebanyak Rp100 miliar dengan indikasi bagi hasil sebesar 9,10 persen dan bertenor 5 tahun.
Bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi obligasi PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Samuel Sekuritas Indonesia. Sedangkan wali amanat adalah PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk.
Sebelumnya, Direktur Keuangan PT PP Agus Purbianto menjelaskan sebanyak 69 persen dari dana penerbitan surat utang akan digunakan Rp1,04 triliun untuk pelunasan pokok Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 seri A.
Ia memaparkan, penerbitan ini juga dilakukan untuk memperbaiki struktur serta rasio-rasio keuangan perusahaan. Hal tersebut agar PTPP memiliki ruang gerak yang lincah dalam menjalankan proses bisnisnya.
Adapun, sisa dari dana penerbitan surat utang ini akan digunakan untuk modal kerja PTPP seperti mendanai kegiatan usaha jasa konstruksi yang termasuk pembayaran upah pekerja, pasokan material, dan vendor subkontraktor.