Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Incar Dana PEN, Krakatau Steel (KRAS) Bakal Terbitkan OWK Rp800 Miliar

KRAS telah menerbitkan OWK seri A senilai Rp2,2 triliun pada 30 Desember 2020. Oleh karena itu, masih ada OWK seri B yang akan diterbitkan dengan nilai Rp800 miliar.
Menteri BUMN Erick Thohir (kanan) berbincang dengan Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Silmy Karim (kiri) saat Public Expose Krakatau Steel 2020 di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (28/1/2020)./ANTARA - Indrianto Eko Suwarso
Menteri BUMN Erick Thohir (kanan) berbincang dengan Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Silmy Karim (kiri) saat Public Expose Krakatau Steel 2020 di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (28/1/2020)./ANTARA - Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten BUMN baja PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. (KRAS) akan menerbitkan obligasi wajib konversi (OWK) seri B senilai Rp800 miliar.

OWK Seri B merupakan bagian dari penerbitan obligasi wajib konversi yang telah disetujui oleh pemegang saham KRAS pada tanggal 24 November 2020, dengan jumlah pokok Rp3 triliun.

KRAS telah menerbitkan OWK seri A senilai Rp2,2 triliun pada 30 Desember 2020. Oleh karena itu, masih ada OWK seri B yang akan diterbitkan dengan nilai Rp800 miliar.

"Sehubungan dengan rencana transaksi OWK seri B, Krakatau Steel akan meminta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada 29 Juli 2021," papar manajemen dalam keterbukaan informasi, Selasa (22/6/2021).

Dampak pandemi Covid-19 telah membuat kegiatan operasional dan produksi di industri baja hulu, industri baja hilir dan industri pengguna mengalami penurunan sebesar 30 persen sampai dengan 50 persen karena rendahnya permintaan dan kemampuan modal kerja yang terbatas.

Posisi KRAS sebagai penyedia produk baja hulu menjadikan industri hilir dan industri pengguna banyak bergantung pada operasional perseroan. Industri baja pun saat ini terpukul akibat penurunan permintaan dan kesulitan cash flow.

Perseroan sebagai BUMN strategis perlu melakukan inisiatif kepada industri hilir dan industri pengguna untuk menggerakkan kembali perekonomian
nasional, karena industri baja merupakan “Mother of Industries” yang memiliki multiplier effect yang sangat luas terhadap output ekonomi untuk sektor besi dan baja dasar.

Dukungan Investasi Pemerintah Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Investasi Pemerintah PEN) kepada KRAS akan sangat bermanfaat untuk mempertahankan kegiatan produksi dan usaha di sektor hilir yang akan memberikan dampak yang cukup besar.

Diharapkan akan meningkatkan permintaan produksi dan mempengaruhi penggunaan suplai dari sektor hulu sehingga dapat memulihkan perekonomian nasional.

Atas dana PEN Rp2,2 triliun yang diperoleh KRAS, perseroan telah memberikan perpanjangan siklus pembayaran kepada beberapa key customer untuk mendukung kegiatan produksi di industri hilir, yang pada akhirnya meningkatkan kinerja KRAS pada kuartal I/2021.

Peningkatan volume rata-rata penjualan per bulan 8,4 persen dari periode  kuartal IV/2020. Pada kuartal I/2021, KRAS juga mengalami peningkatan total pendapatan 18 persen dari periode kuartal sebelumnya.

Selanjutnya, dalam rangka mendukung Program PEN KRAS berencana akan menerbitkan OWK Seri B sebanyak-banyaknya sebesar Rp800 miliar.

Syarat penarikan umum dana investasi untuk penarikan dana investasi, Perseroan hanya dapat menyerahkan permintaan penarikan kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia Pemberi Investasi, melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebagai Pelaksana Investasi.

Setelah Pelaksana Investasi menyatakan bahwa semua kondisi prasyarat telah dipenuhi oleh KRAS atau apabila pemenuhan syarat tertentu telah dikesampingkan secara tertulis oleh Pelaksana Investasi berdasarkan persetujuan dari Pemberi Investasi.

Konversi OWK Seri B dilaksanakan dengan tenor hingga tanggal 30 Desember 2027, mempertimbangkan dan menyesuaikan kemampuan cash flow perseroan serta perkembangan perbaikan kinerja.

"KRAS akan menerbitkan OWK Seri B paling lambat pada 31 Desember 2021 atau tanggal lain yang disetujui oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia Pemberi Investasi dan SMI sebagai Pelaksana Investasi berdasarkan Perjanjian Penerbitan Obligasi Wajib Konversi," papar manajemen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hafiyyan
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper