Bisnis.com, JAKARTA - Emiten konstruksi PT Djasa Ubersakti Tbk. (PTDU) akan menambah kegiatan usaha ke jasa penggalian tambang.
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU) pada 21 Mei 2021, pemegang saham setuju akan menambahkan kegiatan usaha.
Dalam RUPST tersebut, terdapat 5 mata acara yang dipaparkan kepada Para Pemegang Saham. PTDU melaporkan kinerja perusahaan untuk Tahun Buku 2020 dimana pendapatan usaha mencapai Rp48,71 miliar dengan laba bersih sebesar Rp2,97 miliar.
Pengunaan laba bersih PTDU, sebesar Rp300 juta digunakan dialokasikan sebagai dana cadangan dan sisanya dialokasikan untuk laba ditahan. Untuk tahun buku 2020, PTDU tidak membagikan dividen.
Adapun, dalam pelaksanaan RUPSLB, terdapat 2 mata acara yang memerlukan persetujuan Pemegang Saham, yaitu perubahan tujuan penggunaan dana IPO dan rencana Perseroan untuk menambah kegiatan usaha.
PTDU bermaksud merubah tujuan penggunaan dana Penawaran umum yaitu sekitar 44 persen atau Rp11,86 miliar yang semula akan digunakan perseroan untuk pembelian alat, dirubah menjadi untuk modal kerja.
Baca Juga
“Adapun alasan dari perubahan tujuan penggunaan dana IPO adalah sehubungan dengan perkembangan bisnis high rise building yang menurun di tahun ini maka perseroan belum memerlukan untuk menambah alat-alat, sehingga penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Saham Perdana untuk pembelian peralatan akan dialihkan untuk Modal Kerja proyek” ujar Direktur Utama PTDU Heru Putranto dalam siaran pers, Selasa (25/5/2021).
Untuk mata acara kedua RUPLB, PTDU bermaksud menambahkan kegiatan usaha Aktivitas Jasa/Penunjang Pertambangan dan Penggalian (Kode KBLI 09900).
“Adapun alasan penambahan kegiatan usaha adalah adanya permintaan dari beberapa calon mitra usaha bidang pertambangan sekaligus memperluas pengerjaan di jasa konstruksi pada infrastruktur dan lainnya," imbuh Heru.
Perseroan berencana untuk menambahkan kegiatan usaha Aktivitas Jasa/Penunjang Pertambangan dan Penggalian (Kode KBLI 09900) dengan tujuan mengerjakan proyek-proyek pertambangan seperti penambangan batu bara dan mineral.
"Pengerjaan jasa konstruksi proyek-proyek yang beragam jenisnya termasuk penambahan aktivitas Jasa/Penunjang Pertambangan dan penggalian (Kode KBLI 09900) akan membuat potensi kinerja perseroan menjadi semakin besar," paparnya.
Sehubungan dengan pandemi COVID-19 yang merebak di Indonesia dan seluruh dunia saat ini, maka pelaksanaan RUPST dan RUPSLB PTDU menerapkan sejumlah protokoler pencegahan COVID-19 secara ketat.
RUPST dan RUPSLB dilaksanakan dengan penerapan physical distancing dimana dalam pelaksanaannya jumlah Pemegang Saham dan Penyelenggara yang hadir di dalam ruangan RUPST dan RUPSLB tersebut dibatasi dengan jarak antara satu dengan yang lain sekitar minimal 1 meter.