Bisnis.com, JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut surat persetujuan anggota bursa (SBAP) PT OSO Sekuritas Indonesia. Pencabutan izin usaha ini menjadi yang kelima dalam setahun terakhir.
Dalam pengumuman yang ditandatangani Direktur Perdagangan dan Penilaian Anggota Bursa BEI Laksono W. Widodo, pencabutan SPAB sekuritas berkode AD tersebut efektif sejak 5 Februari 2021.
“Pencabutan Keanggotaan Bursa didasarkan atas ketentuan III.1.2 dan III.2.1 Peraturan Nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa,” demikian kutipan pengumuman tersebut, seperti dikutip Bisnis, Jumat (5/2/2021)
Ketentuan yang dimaksud berdasarkan beleid tersebut adalah pencabutan keanggotaan bursa dapat dilakukan karena sanksi yang dikenakan Bursa (II.1.2) dan pengenaan sanksi akibat suspensi dalam jangka waktu lebih dari 90 hari berturut-turut (III.2.1).
Sebelumnya, Bursa memang telah mensuspensi kegiatan perdagangan OSO Sekuritas sejak 20 April 2020 lalu sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut. Pun, suspensi tersebut akibat sekuritas tak memenuhi ketentuan modal kerja bersih disesuaikan (MKDB).
"Berdasarkan hasil pemantauan Bursa terhadap Sistem Pusat Pelaporan MKBD diketahui bahwa nilai MKBD PT OSO Sekuritas Indonesia per tanggal 17 April 2020 tidak memenuhi ketentuan nilai minimum MKBD yang dipersyaratkan," demikian tulis Bursa kala itu.
PT OSO Sekuritas Indonesia bukan sekuritas pertama yang diberhentikan Bursa akibat tak memenuhi ketentuan MKBD.
Pada pertengahan November 2020 lalu, Bursa juga mencabut SPAB tiga sekuritas karena alasan yang sama, yakni PT Corpus Sekuritas Indonesia, PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesia, dan PT Pool Advista Sekuritas, dan PT Pratama Capital Sekuritas.
Berdasarkan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) sekuritas penjamin emisi (underwriter) dan perantara pedagang (broker) minimal sebesar Rp25 miliar atau 6,25 persen atau 1/16 dari kewajiban terperingkat perusahaan.
Tahun lalu, seiring dengan situasi pandemi, anggota bursa pernah mengajukan relaksasi MKDB kepada OJK dengan meminta perusahaan efek anggota bursa (PE-AB) dengan MKBD di bawah Rp25 miliar tetap dapat melakukan kegiatan usaha untuk jangka waktu tertentu. Namun, usulan tersebut ditolak OJK dengan alasan relaksasi tersebut belum dipandang perlu.