Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tegas, Bursa Efek Indonesia Cabut Persetujuan 4 Sekuritas!

BEI mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) empat sekuritas, yakni PT Corpus Sekuritas Indonesia, PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesia, PT Pratama Capital Sekuritas, dan PT Pool Advista Sekuritas.
Direktur Utama PT Jaya Bersama lndo Tbk Limpa Itsin Bachtiar (tengah) bersama Direktur Lin Manuhutu (kiri), dan Direktur PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Laksono Widodo mengamati nilai perdagangan saham perseroan, di galeri BEI, Jakarta, Rabu (10/10/2018)./JIBI-Endang Muchtar
Direktur Utama PT Jaya Bersama lndo Tbk Limpa Itsin Bachtiar (tengah) bersama Direktur Lin Manuhutu (kiri), dan Direktur PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Laksono Widodo mengamati nilai perdagangan saham perseroan, di galeri BEI, Jakarta, Rabu (10/10/2018)./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) empat sekuritas.

Direktur Perdagangan dan Penilaian Anggota Bursa BEI Laksono W. Widodo mengonfirmasi keempat sekuritas tersebut adalah PT Corpus Sekuritas Indonesia, PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesia, PT Pratama Capital Sekuritas, dan PT Pool Advista Sekuritas.

Laksono menyebut alasan pencabutan SPAB tersebut dilakukan lantaran para anggota bursa tersebut tidak memenuhi ketentuan modal kerja bersih disesuaikan (MKDB), kecuali untuk PT Pool Advista Sekuritas yang mengajukan voluntarily delisting.

“Pencabutan karena ketidakmampuan memenuhi MKBD mereka sejak Maret dan April. Semuanya kecuali Pool Advista yang voluntary delisting,” tutur Laksono kepada awak media, Kamis (19/11/2020)

Lebih lanjut, Laksono mengatakan salah satu penyebab para anggota bursa ini tak mampu lagi memenuhi ketentuan MKDB mereka adalah pandemi Covid-19 yang melanda sejak awal tahun ini.

“Salah satunya karena pandemi, ya,” imbuh dia.

Berdasarkan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) sekuritas penjamin emisi (underwriter) dan perantara pedagang (broker) minimal sebesar Rp25 miliar atau 6,25 persen atau 1/16 dari kewajiban terperingkat perusahaan.

Sebelumnya, seiring dengan situasi pandemi, anggota bursa pernah mengajukan relaksasi MKDB kepada OJK dengan meminta perusahaan efek anggota bursa (PE-AB) dengan MKBD di bawah Rp25 miliar tetap dapat melakukan kegiatan usaha untuk jangka waktu tertentu.

Namun, usulan tersebut ditolak OJK dengan alasan relaksasi tersebut belum dipandang perlu.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen menyebut otoritas memahami permasalahan yang terjadi di pasar modal akibat Covid-19 dan akan melakukan pemantauan kemampuan pemenuhan MKBD PE-AB secara intensif.

“OJK dan self regulatory organization akan melakukan penanganan pemenuhan dan kondisi MKBD sesuai kondisi masing-masing AB,” ujarnya dalam surat kepada Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) awal Juli 2020 lalu.

Adapun, berdasarkan data yang dihimpun Bisnis melalui laman resmi Bursa, per Kamis (19/11/2020) ini ada 98 anggota bursa yang masih tercatat aktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper