Bisnis.com, JAKARTA — Belvin Tannadi, pemilik akun Instagram dan kanal Youtube belvinvvip, menegaskan bahwa dirinya mengikuti aturan main dalam mempublikasikan saham tertentu.
Menurutnya, kemarahan para investor ritel termasuk hingga membuat petisi dan menuduh influencer saham sebagai juru pompom disebabkan oleh banyak investor yang belum teredukasi dengan baik ketika berkecimpung di pasar saham.
“Waktu naik pada merasa paling pintar, waktu turun cari kambing hitam,” paparnya kepada Bisnis, Kamis (4/2/2021).
Adapun, sejauh ini Belvin mengaku belum pernah mendapatkan teguran maupun panggilan diskusi dari otoritas bursa seperti Bursa Efek Indonesia. Dia menyebut itu karena dirinya tak pernah melanggar aturan.
“Nggak pernah [dipanggil Bursa], soalnya saya ikutin aturan. [Yang dipanggil Bursa] Itu artis maybe,” tuturnya lagi.
Belvin membantah bahwa dirinya mengajak masyarakat untuk membeli saham atau memberikan rekomendasi beli terhadap satu saham. Dia mengaku hanya hanya mengunggah alasan dirinya membeli suatu saham dan tidak menyuruh orang untuk mengikuti pilihannya.
Baca Juga
“Saya cuma posting alasan saya beli, bukan nyuruh-nyuruh orang beli. Jadi saya sekarang lebih fokus ke edukasi,” kata dia.
Belvin memang tenar sebagai salah satu orang yang kerap mengumbar pilihan portofolio sahamnya di media sosial. Bahkan di tengah demam saham belakangan ini dia semakin terkenal dengan “Belvinmologi”-nya serta grup investor yang dia dirikan bernama Ilmu Saham.
Belum lama ini nama Belvin disebut-sebut dalam petisi daring yang diunggah pada platform change.org Selasa (2/2/2021). Petisi yang digagas oleh pengguna dengan username Retail Bersatu Melawan Pom-pom by Rukumolagi dan diberi tajuk “Ban Pom-Pomers Saham di Indonesia!”
Ketika dihubungi Bisnis, akun pengguna bernama Rukumolagi itu menceritakan bahwa inisiasi tersebut digagas oleh beberapa orang. Namun, dia tidak bersedia menyebutkan nama aslinya juga para anggotanya.
Rukumolagi mengatakan petisi tersebut sebenarnya tidak hanya ditujukan kepada orang tertentu saja, tapi kepada para juru pompom secara umum. Menurutnya, tujuan utama petisi tersebut adalah memviralkan dan menciptakan awareness soal praktik pompom saham.
“Petisi ini bertujuan untuk menciptakan viralitas di kalangan publik apalagi di masa sekarang, di mana begitu banyak orang awam terjun ke dunia trading dan investasi, dengan tujuan mencari profit cepat dan ini digunakan pihak-pihak tertentu untuk mengambil kesempatan,” katanya, Rabu (3/2/2021)