Bisnis.com, JAKARTA — PT Petrosea Tbk. (PTRO) berencana menindaklanjuti pencairan bank garansi (guarantee bond) yang diterbitkan bagi PT Maruwai Coal untuk proyek konstruksi jalan, jembatan, dan pekerjaan tanah di Murung Raya Kalimantan Tengah.
Dalam surat fakta material yang disampaikan ke otoritas Bursa, perseroan menyatakan tidak setuju dengan langkah-langkah yang dilakukan oleh PT Maruwai Coal dan akan menempuh langkah-langkah yang diperlukan untuk menolak pencairan.
“Perseroan telah menunjuk kuasa hukumnya dan menyampaikan keberatannya terhadap invoice PT Maruwai Coal,” tulis Direktur PTRO Meinar Kusumastuti dalam surat tersebut, seperti dikutip Bisnis, Rabu (27/1/2021)
Meinar juga menyampaikan kronologis pencairan bank garansi tersebut, yang mana awalnya pada 18 Desember 2020 perseroan menerima invoice dari Maruwai Coal untuk pembayaran senilai Rp60,01 miliar dalam jangka waktu 30 hari.
Menurutnya, perseroan sudah menyampaikan keberatan terhadap pengajuan invoice dari Maruwai Coal. Namun, pada 25 Januari 2021 emiten bersandi PTRO itu menerima pemberitahuan dari PT Bank Mandiri bahwa dana dalam bank garansi telah dibayarkan kepada Maruwai Coal senilai invoice.
Kejadian tersebut telah mengakibatkan adanya catatan buruk atas performa perseroan pada bank penyedia fasilitas, terutama karena perseroan keberatan dengan dasar dari penerbitan invoice.
Baca Juga
“Karena penerimaan dana oleh PT Maruwai Coal atas dana yang dibayarkan oleh bank, perseroan akan mengambil seluruh langkah yang diperlukan untuk melindungi kepentingannya,” tambah Meinar.
Sebagaimana diketahui, Petrosea merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi pertambangan. Sebagian besar saham Petrosea dimiliki oleh PT Indika Energy Tbk. Pemegang saham lain adalah investor kawakan Lo Kheng Hong yang mengempit 15 persen saham.