Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Bank BRI (BBRI) Siapkan Rp400 Miliar untuk Buyback Saham BRIS

Setiap pemegang saham BRIS yang tidak setuju terhadap keputusan rapat umum pemegang saham terkait penggabungan akan diberikan kesempatan untuk meminta saham-sahamnya dibeli oleh BRI dan atau YKP BRI
Azizah Nur Alfi
Azizah Nur Alfi - Bisnis.com 11 Desember 2020  |  09:46 WIB
Bank BRI (BBRI) Siapkan Rp400 Miliar untuk Buyback Saham BRIS
Kantor BRIsyariah - brisyariah.co.id

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. menyiapkan Rp400 miliar untuk membeli saham PT Bank BRIsyariah Tbk (BRIS) dari pemegang saham yang tidak menyetujui penggabungan usaha BRI Syariah., PT Bank Syariah Mandiri (BSM), dan PT Bank BNI Syariah (BNIS). 

Dalam Perubahan Ringkasan Rencana Merger yang disampaikan Jumat (11/12/2020), disampaikan setiap pemegang saham BRIS yang tidak setuju terhadap keputusan rapat umum pemegang saham terkait penggabungan akan diberikan kesempatan untuk meminta saham-sahamnya dibeli oleh BRI dan atau YKP BRI dengan harga Rp781,29 per saham BRIS.

Harga saham tersebut merupakan nilai pasar wajar sebagaimana dinilai oleh KJPP Suwendho, Rinaldy dan Rekan. 

Adapun BRI dan atau YKPP BRI akan bertindak sebagai pembeli siaga dari pemegang saham BRIS yang tidak menyetujui keputusan rapat umum pemegang saham terkait penggabungan berdasarkan perjanjian kesanggupan pembelian saham.

BRI telah memperoleh persetujuan pembelian saham yang diperhitungkan sebagai penyertaan modal tersebut sebagaimana dimuat dalam surat OJK No. S-194/PB.31/2020 tanggal 2 Desember 2020, di mana OJK memberikan persetujuan terhadap BRI untuk melakukan penyertaan modal sebanyak-banyaknya senilai Rp400 miliar.

Adapun, BRI juga telah menunjuk YKP BRI untuk menjadi pembeli saham BRIS dari pemegang saham yang tidak menyetujui keputusan RUPS terkait penggabungan bersama dengan BRI berdasarkan perjanjian penunjukan pembelian saham No. R/671-DIR/SBM/12/2020 tanggal 3 Desember 2020.

Apabila nilai saham yang harus dibeli melebihi Rp400 miliar, maka YKP BRI akan membeli seluruh sisa saham dari pemegang saham yang mengajukan keberatan yang belum dibeli oleh BRI.

Para pemegang saham minoritas BRIS yang berhak untuk meminta sahamnya dibeli oleh BRI dan atau YKP BRI adalah para pemegang saham yang tercatat dalam daftar pemegang saham BRIS pada tanggal 19 November 2020, atau 1 hari kerja sebelum tanggal pemanggilan RUPSLB dan tercatat sebagai pemegang saham yang menyatakan tidak setuju dalam pengambilan keputusan untuk mata acara penggabungan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Buyback bbri bri syariah
Editor : Aprianto Cahyo Nugroho

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top