Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dapat Gugatan PKPU, Saham ACES dan PTPP Kompak Menghijau

Saham PT Ace Hardware Indonesi Tbk. (ACES) dan PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) kompak menguat pada awal perdagangan hari ini, Kamis (8/10/2020). Kedua emiten ini menghadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPUU).
Karyawan beraktivitas di galeri PT Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Selasa (6/10/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawan beraktivitas di galeri PT Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Selasa (6/10/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Saham PT Ace Hardware Indonesia Tbk dan PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) kompak menguat pada awal perdagangan hari ini, Kamis (8/10/2020). Kemarin, kedua perusahaan ini mendapat gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Berdasarkan data Bloomberg, saham Ace Hardware Indonesia naik 5 poin atau 0,32 persen ke posisi 1.550 pada pukul 10.36 WIB. saham berkode ACES dibuka di posisi 1.545 atau sama dengan penutupan harga kemarin. 

Saham ACES bergerak di rentang 1.515 hingga 1.560 hingga 90 menit sejak perdagangan dibuka. Total perdagangan saham ACES mencapai 3,94 juta lembar dengan nilai transaksi Rp6 triliun.

Kemarin, kabar gugatan PKPU yang dilayangkan ke Ace Hardware tersiar. Gugatan diajukan oleh Wibowo & Partners dengan nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan ke PN Jakarta Pusat.

Manajemen Ace Hardware Indonesia mengungkapkan, perseroan memang memiliki perjanjian jasa hukum bulanan  (retainer) senilai Rp10 juta dengan Wibowo & Partners.

“PT Ace Hardware Tbk akan segera mengambil sikap setelah menerima pemberitahuan tersebut,” tulis manajemen.

Emiten yang tergabung dalam indeks LQ45 tersebut mengklaim bahwa perseroan memiliki kinerja yang sangat baik dan tetap beroperasi seperti biasa.

Sementara itu, saham PTPP juga terpantau naik 5 poin atau 0,57 persen ke posisi 875. Saham PTPP dibuka di level 880, naik 10 poin dibandingkan dengan penutupan kemarin.

Total perdagangan saham PTPP mencapai 10,39 juta lembar dengan nilai transaksi Rp9,09 miliar.

Sebelumnya, Budi Darmawan dan CV Prima selaku mandor dan vendor beberapa proyek PTPP menyampaikan permohonan PKPU  ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (1/10/2020). 

PTPP mengklaim telah menyelesaikan dispute atau perselisihan perbedaan outstanding atas jasa vendor proyek kepada mandor dan vendor perseroan. 

Nilai dan materialitas kewajiban emiten berkode saham PTPP itu terhadap para pemohon PKPU senilai Rp1,75 miliar dan telah dilunasi Rp915,37 juta. Dengan demikian, sisa kewajiban yang belum dibayarkan senilai Rp837,72 juta.

Corporate Secretary PP Yuyus Juarsa mengungkapkan ada sisa outstanding yang belum dilakukan pembayaran terjadi karena perbedaan atau perselisihan pengakuan data antara perseroan dengan pemohon PKPU.

“Perbedaan data atau dispute di lapangan sering kali menyebabkan terhambatnya penyelesaian pemenuhan kewajiban utang piutang perseroan dan sering kali menyebabkan berlarut larutnya penyelesaian,” paparnya dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Kamis (8/10/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper