Bisnis.com, JAKARTA - Emiten ritel PT Ace Hardware Indonesia Tbk. mendapat gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), yang sempat membuat sahamnya anjlok kemarin.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip Selasa (6/10/2020), emiten berkode saham ACES tersebut menjadi termohon dalam perkara nomor 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Pendaftaran perkara dilakukan pada Selasa 6 Oktober 2020. Klasifikasi perkara adalah penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Apakah kas ACES sebegitu seretnya hingga tidak mampu membayar kewajibannya? Dan bagaimana prospek sahamnya? Berikut sejumlah fakta terkait gugatan PKPU Ace Hardware Indonesia.
AMBIL SIKAP
Melalui surat yang ditandatangani oleh Vice President Corporate Affairs Ace Hardware Dasep Suryanto, dijelaskan bahwa sampai dengan saat ini perseroan belum menerima pemberitahuan resmi mengenai perkara tersebut dari Pengadilan Niaga.
Baca Juga
“Menanggapi berita yang beredar di media terkait dengan permohonan PKPU Nomor 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 6 Oktober 2020 dengan pemohon Wibowo & Partners, kami sampaikan bahwa saat ini kami belum menerima pemberitahuan resmi mengenai perkara tersebut dari Pengadilan Niaga,” tulis manajemen dalam keterangannya.
Disebutkan perseroan bahwa hubungan emiten berkode saham ACES tersebut dengan Wibowo & Partners adalah perjanjian jasa hukum bulanan (retainer) senilai Rp10 juta.
“PT Ace Hardware Tbk akan segera mengambil sikap setelah menerima pemberitahuan tersebut,” sambung manajemen.
Manajemen juga mengimbau masyarakat dan investor untuk bersikap bijak dalam menanggapi pemberitaan tersebut. Emiten yang tergabung dalam indeks LQ45 tersebut mengklaim bahwa perseroan memiliki kinerja yang sangat baik dan tetap beroperasi seperti biasa.
DETAIL KLAIM
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip Selasa (6/10/2020), emiten berkode saham ACES tersebut menjadi termohon dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Dalam pendaftaran perkara, tidak disebutkan secara detail mengenai klaim. Di sisi lain, belum terdapat informasi jadwal sidang perdana akan berlangsung.
Wibowo and Partners menjadi pemohon dengan Fajar Ardianto sebagai kuasa hukum pemohon. Dalam petitum atau permohonan, pemohon meminta agar termohon PKPU yakni ACES berada dalam status PKPU sementara untuk selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan PKPU diucapkan.
Selanjutnya, pemohon juga meminta agar menunjukkan seorang hakim niaga yang saat ini bertugas di Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk bertindak sebagai Hakim Pengawas dalam proses PKPU pemohon PKPU.
Ilustrasi salah satu outlet Ace Hardware. - aceharware.co.id
KINERJA ACES
Berdasarkan laporan keuangan perseroan per Juni 2020, total liabilitas perseroan memang naik menjadi Rp2,1 triliun dari Rp1,97 triliun pada akhir tahun lalu.
ACES diketahui sama sekali tidak memiliki utang bank, namun memiliki utang usaha yang terdiri atas utang usaha pihak berelasi sebesar Rp55,72 miliar dan utang usaha pihak ketiga senilai Rp103,59 miliar.
Adapun, kinerja emiten yang tergabung dalam indeks LQ45 tersebut selama semester pertama ini memang kurang memuaskan ditandai dengan penurunan penjualan bersih 7,86 persen menjadi Rp3,65 triliun pada semester I/2020.
ACES juga mencatatkan laba periode berjalan Rp360,16 miliar, turun 23,8 persen dibandingkan dibandingkan dengan capaian semester I/2019 sebesar Rp472,86 miliar.
Berdasarkan catatan Bisnis, kinerja ACES sebenarnya terbilang jauh lebih baik karena masih mampu mencatatkan laba pada periode pandemi awal tahun ini.
Padahal, di sisi lain, banyak emiten ritel bervaluasi besar lainnya yang mencatatkan kerugian pada periode tersebut, sebut saja PT Mitra Adiperkasa Tbk. (MAPI) dan PT Matahari Department Store Tbk. (LPPF).
Di sisi lain, total aset ACES berhasil tumbuh menjadi Rp7,09 triliun per 30 Juni 2020 dibandingkan dengan total aset per 31 Desember 2019 sebesar Rp6,64 triliun.
Adapun, total kas setara kas perseroan naik ke posisi Rp1,68 triliun dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2019 sebesar Rp1,25 triliun.
PROSPEK SAHAM
Kemarin, saham ACES mendapat tekanan pada awal sesi kedua setelah kabar gugatan tersiar. Berdasarkan data Bloomberg, saham ACES terpantau di level 1.525 pada pukul 14.06 WIB, turun 20 poin atau 1,29 persen.
Saham ACES bahkan sempat menyentuh level 1.500 atau turun hampir 3 persen. Namun, saat perdagangan ditutup, saham ACES parkir di level 1.545 atau sama dengan posisi penutupan sebelumnya.
Berdasarkan konsensus analis Bloomberg, dari 27 analis, hanya 2 diantaranya yang merekomendasikan jual saham ACES.
Mayoritas analis, tepatnya sebanyak 14 analis merekomendasikan tahan, dan 11 analis lainnya merekomendasikan beli saham ACES dengan target harga konsensus Rp1.758.
Dengan asumsi target harga sesuai konsensus, saham ACES berpotensi mengalami kenaikan 13,78 persen dari posisi penutupan hari ini.
Analis Korea Investment & Sekuritas Indonesia David Arie Hartono mengatakan momentum penerapan PSBB di Jakarta sebenarnya tidak terlalu berpengaruh terhadap kinerja ACES karena pusat perbelanjaan masih diperbolehkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
“Dengan minimnya perubahan yang signifikan, kami melihat bahwa kinerja pemulihan ACES dilihat dari SSSG [same store sales growth] akan berlanjut di bulan September dan kuartal keempat tahun 2020,” ungkapnya.
Namun, begitu, David menilai valuasi ACES saat ini sudah terlalu mahal yang ditandai dengan indikator price-to-earning ratio 25,6 kali untuk proyeksi tahun 2021 mendatang sehingga ia merekomendasikan tahan saham ACES dengan target harga Rp1.800.
Analis Mirae Asset Sekuritas Christine Natasya mengatakan pihaknya memandang ke depan basis valuasi tahun 2021 dengan harapan kinerja emiten ritel mampu bertumbuh. Ia menjagokan saham ACES dengan rekomendasi beli untuk target harga Rp1.950.
SETELAH TRANSMART
Selain Ace HArdware, sebelumnya perusahaan ritel PT Trans Retail Indonesia menghadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang oleh PT Tritunggal Adyabuana.
Trans Retail adalah entitas pengelola hipermarket Transmart Carrefour yang menjadi bagian dari konglomerasi CT Corpora.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip Senin (5/10/2020), Trans Retail Indonesia menjadi termohon dalam perkara nomor 319/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Pendaftaran perkara dilakukan pada Rabu 30 September 2020.